LANGSA (Waspada): Seorang pemuda diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap remaja di bawah umur di Kota Langsa, Jumat (19/7).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos. SH. MH mengatakan tersangka berinisial, MAA, 21, wiraswasta, warga Dusun Kesehatan Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Ditangkapnya tersangka, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :
1.LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 27 Mei 2024 yang diduga melakukan tindak Pidana Pemerkosaan Dan Atau Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lanjutnya, pelaku diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa di rumah tempatnya bekerjanya tersangka di sebuah warung kopi malam yang beralamat di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Dijelaskan Kasat Reskrim lagi modus operandi yang dilakukan pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, berawal saat tersangka datang ke rumah korban dan melakukan bujuk rayu. Kemudian tersangka langsung melakukan rudapkasa terhadap korban.
“Kini tersangka MAA diamankan di Mapolres Langsa guna proses lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. (b13)