Scroll Untuk Membaca

Aceh

Seorang Pemuda Ditangkap, Rudapaksa Remaja Di Bawah Umur

Tersangka MAA saat diamankan di Mapolres Langsa, Jumat (19/7). Waspada/dede
Tersangka MAA saat diamankan di Mapolres Langsa, Jumat (19/7). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Seorang pemuda diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap remaja di bawah umur di Kota Langsa, Jumat (19/7).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos. SH. MH mengatakan tersangka berinisial, MAA, 21, wiraswasta, warga Dusun Kesehatan Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seorang Pemuda Ditangkap, Rudapaksa Remaja Di Bawah Umur

IKLAN

Ditangkapnya tersangka, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :
1.LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 27 Mei 2024 yang diduga melakukan tindak Pidana Pemerkosaan Dan Atau Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lanjutnya, pelaku diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa di rumah tempatnya bekerjanya tersangka di sebuah warung kopi malam yang beralamat di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Dijelaskan Kasat Reskrim lagi modus operandi yang dilakukan pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, berawal saat tersangka datang ke rumah korban dan melakukan bujuk rayu. Kemudian tersangka langsung melakukan rudapkasa terhadap korban.

“Kini tersangka MAA diamankan di Mapolres Langsa guna proses lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE