KUTACANE (Waspada): Sepanjang tahun 2022 Polres Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menangani sebanyak 83 kasus Narkoba yang terdiri 77 kasus sabu dan 6 kasus ganja.

Demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir SH, Kasat Lantas dan Kasi Humas, saat menggelar konferensi pers menjelang akhir tahun 2022 di Aula Mapolres Agara, Jumat (30/12).
Berdasarkan analisa dan evaluasi kamtibmas yang terjadi selama 2022, secara umum kasus yang ditangani pada 2022, sekitar 672 kasus terjadi dengan kenaikan 69 kasus (11%) dari tahun 2021 lalu, sementara pengungkapan kasus Narkoba tahun 2022 dengan jumlah 83 kasus itu yang P-21 71 kasus dan 12 kasus dalam proses penyidikan, dengan rincian narkoba jenis sabu sebanyak 77 kasus, sedangkan Narkotika jenis ganja sebanyak 6 kasus.
“Sedangkan, jumlah barang-bukti sabu 448,82 gram, jumlah barang bukti ganja 5.505,58 gram, namun untuk bidang lalu lintas jumlah laka lantas pada 2022 sebanyak 62 laka lantas dan mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 99 laka lantas,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengucapkan
terima kasih kepada para wartawan atas kerjasamanya selama ini dalam hal mengekspose kegiatan Polres Aceh Tenggara dan berharap terus menjalin kerja
sama yang baik untuk melayani masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara. (cseh)