Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sepeda Listrik Dilarang Di Jalan Raya

POLISI sedang memberi pemahaman tentang aturan penggunaan sepeda listrik, kepada seorang anak, di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Idi, Aceh Timur, Senin 12 Juni 2023. Waspada/Ist
POLISI sedang memberi pemahaman tentang aturan penggunaan sepeda listrik, kepada seorang anak, di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Idi, Aceh Timur, Senin 12 Juni 2023. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Satuan Lalulintas Polres Aceh Timur melarang warga menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Selain rawan kecelakaan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Permenhub ini mengatur sepeda listrik hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu, seperti di pemukiman, kawasan wisata, dan kawasan perkantoran,” kata Kasatlantas Polres Aceh Timur, Iptu Krisna Hadi Widyanto, Senin 12 Juni 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sepeda Listrik Dilarang Di Jalan Raya

IKLAN

Krisna menjelaskan, informasi penting ini perlu segera disampaikan ke publik, khususnya masyarakat Aceh Timur, lantaran penggunaan sepeda listrik di kabupaten ini kian marak dalam enam bulan terakhir. Bahkan, sepeda elektrik tersebut juga banyak digunakan oleh anak-anak di jalan lintas sumatera, terutama di seputaran Idi_pusat kabupaten Aceh Timur.

“Meski sama-sama memakai tenaga baterai, ada perbedaaan yang mendasar antara sepeda listrik dengan sepedamotor listrik. Sepeda listrik dirancang hanya untuk rute-rute pendek terbatas dan kecepatannya dibatasi maksimum 25 kilometer per jam. Sedangkan sepedamotor listrik area penggunaannya sama seperti sepeda motor biasa,” urai Krisna.

Ini sebabnya, Krisna mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan sepeda listrik, serta memahami semua regulasi terkait, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar, dan penggunaannya juga tidak sampai membahayakan pengguna sepeda listrik itu sendiri serta pengguna kenderaan lain.

“Saat ini kita masih tahap mengedukasi masyarakat pengguna sepeda listrik. Yang melanggar hanya kita imbau tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Namun ke depan, jika masih terus melanggar juga, akan kita tindak tegas sesuai hukum berlaku,” pungkas Krisna.(B10/C).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE