Aceh

Sepekan OPS Di Kota Lhokseumawe, 81 Ditilang, 270 Teguran

Sepekan OPS Di Kota Lhokseumawe, 81 Ditilang, 270 Teguran
Petugas Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan Operasi Patuh Seulawah 2024 secara humanis dan para pelanggar bisa ditilang atau dberi teguran untuk tidak mengulangi kesalahan, Senin (22/7). Waspada/Zainuddin Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Setelah sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah (OPS) 2024, Satlantas Polres Lhokseumawe mencatat sebanyak 81 unit kendaraan bermotor diberikan surat tilang atas pelanggaran berlalu lintas di jalan raya dan 270 lainnya diberi teguran.

Demikian Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP M Abdhi Hendriyatna SIK ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (22/7).

Dikatakannya, jauh hari sebelumnya, pihak Satlantas Polres Lhokseumawe telah mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan dalam perjalanan di jalan raya.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024, sudah memasuki sepekan atau sudah seminggu berjalan operasi tersebut sejak digelar pada 15 Juli 2024 lalu,” kata dia.

Kasat Lantas, AKP M Abdhi Hendriyatna SIK gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar untuk mematuhi aturan berlalu lintas, antara lain  menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan, Senin (22/7). Waspada/Zainuddin Abdullah

Selama seminggu Operasi Patuh Seulawah 2024 digelar, personel gabungan  yang terlibat dalam operasi tersebut telah melakukan penindakan dengan 81 tilang dan 270 teguran.

Dirincikan 60 pengendara tidak memakai helm, 10 melawan arus, empat melanggar lampu lalu lintas, dua menggunakan HP saat berkendaraan, dua berboncengan lebih dari satu orang dan tiga lainnya menggunakan knalpot bising.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 25 SIM, 48 STNK, delapan unit sepeda motor.

Terakhir data Kecelakaan Lalu lintas, sebanyak 2 kasus laka lantas , satu orang meninggal dan satu luka ringan.

Selain itu, Kasat menegaskan meski Operasi Patuh Seulawah 2024 dilaksanakan secara humanis, namun ada tujuh pelanggaran serius berlalu lintas di jalan raya yang menjadi prioritas yang dapat ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

Antara lain, berikut ini;
1.Dilarang melawan arus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

2. Dilarang membonceng lebih dari 1 penumpang.

3. Dilarang mengemudi dibawah pengaruh minuman keras.

4. Dilarang mengemudi di bawah umur.

5. Selalu menggunakan Helm SNI dan Safety Belt.

6. Dilarang menggunakan HP pada saat berkendara.

7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan.



Tujuh pelanggaran tersebut merupakan kesalahan fatal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga perlu ditindak tegas oleh petugas di lapangan. (b09)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE