ACEH BESAR (Waspada.id): Aparat Kepolisian Resor Aceh Besar memusnahkan sekitar 1.000 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/1/2026).
Ladang ganja tersebut memiliki luas sekitar setengah hektare dan berada di wilayah sulit dijangkau. Untuk mencapai lokasi ladang, petugas harus berjalan kaki sekitar dua jam melewati medan perbukitan.

Tanaman ganja yang dimusnahkan memiliki tinggi antara satu hingga dua meter dengan usia tanaman diperkirakan mencapai 4 bulan.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan mengatakan bahwa pemusnahan ladang ganja dilakukan untuk mencegah tanaman tersebut disalahgunakan dan diedarkan ke masyarakat.
“Seluruh tanaman ganja dicabut langsung di lokasi. Sebagian dibawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti,” ujar Chairul didampingi oleh Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, dan Kasat Narkoba AKP Mukhsin.

Pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial JB, 35, pada 8 Januari 2026. Dari tangan pelaku, polisi lebih dulu mengamankan ganja kering seberat 30 kilogram.
Chairul menegaskan, pemusnahan ladang ganja ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Besar.

“Kami terus melakukan upaya penindakan sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penanaman atau peredaran narkotika,” ujarnya.
Proses pemusnahan ladang ganja berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (Hulwa)












