Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Setelah Mantan Kepala BPN, Kejari Aceh Jaya Tetapkan Dua Tersangka Lainnya

Setelah Mantan Kepala BPN, Kejari Aceh Jaya Tetapkan Dua Tersangka Lainnya
Kedua tersangka korupsi yang merugikan negara Rp12 miliar lebih sedang digiring oleh tim penyidik Kejari Aceh Jaya. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016 dengan total Luas Tanah seluas 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

Demikian siaran pers Kejari Aceh Jaya yang diketahui oleh Kasi Intel Dedi Sahputra SH MH yang diterima Waspada, Selasa (16/5). Tersangka yang menyusul penetapan yang sama terhadap manta kepala BPN TJ itu diantaranya berinisial ‘Z’ sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023 dan inisial ‘M’ sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hal ini seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp12.607.479.500,00.

Para tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Calang, Kab. Aceh Jaya.

Tersangka ‘Z’ merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang, sedangkan tersangka ‘M’ merupakan Geuchik Desa Paya Laot Kec. Setia Bakti hingga sekarang. Para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rel/m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE