IDI (Waspada): Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh, rencananya akan menggelar Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) Tahun 2022 di Banda Aceh. Pergelaran itu akan dilaksanakan, 8-11 November mendatang.
Ketua Umum DPW BKPRMI Aceh, DR Mulia Rahman, MA (foto) kepada Waspada, Senin (26/9) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan FASI Provinsi Aceh ke seluruh Ketua DPD BKPRMI dan Dirda Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Alquran (LPPTKA) Se-Aceh, tertanggal 19 September 2022.
“Terkait usia dan kategori yang diperlombakan dalam FASI, kita juga sudah sampaikan surat edaran ke seluruh Dirda LPPTKA DPD BKPRMI Se-Aceh, termasuk di dalamnya petunjuk pelaksana (juklak) secara umum,” ujar Mulia.
Dirda LPPTKA perlu memahami, sambungnya, untuk santri TKA usia maksimal 7 tahun per tanggal 1 Juli 2022 (kelahiran tahun 2015). Sementara santri TQA usia maksimal 12 tahun per tanggal 1 Juli 2022 (kelahiran 2010). Sedangkan santri TQA usia maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022 (kelahiran tahun 2007).
“Kita berharap seluruh DPD BKPRMI bersama Dirda LPPTKA Se-Aceh segera melakukan seleksi peserta FASI untuk dibawa ke FASI Provinsi Aceh dengan mengikuti ketentuan usia berdasarkan jenjang yang diikutkan,” tutur Mulia.
Diharapkan, kepala daerah (KDh) atau Pj Bupati/Pj Walikota Se-Aceh untuk mendukung penuh kegiatan seleksi FASI yang diselenggarakan BKPRMI kabupaten/kota, karena FASI adalah miniatur dari pergelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).
“Ketika peserta FASI kabupaten/kota dibawa ke provinsi, pesertanya adalah putra-putri kabupaten/kota dan itu aset pemerintah di daerah disaat mengikuti MTQ,” tutur Mulia.
Disaat pemerintah kabupaten/kota mendukung FASI, Mulia menilai hal tersebut merupakan bagian dari mewujudkan kader generasi qurani di tingkat kabupaten/kota. “Kegiatan ini juga bagian dari dukungan BKPRMI dalam membantu pemerintah dalam pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah,” pungkas Mulia Rahman. (b11).