SINGKIL (Waspada.id): Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK MH menegaskan, akan menindak tegas para spekulan yang kedapatan melakukan penimbunan BBM, maupun pengecer yang menjual BBM dengan harga tinggi.
Para pedagang diimbau agar tidak melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) maupun penjual eceran BBM untuk tetap menjaga stabilitas harga, terutama di tengah masa pemulihan pascabanjir yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres menyusul meningkatnya kebutuhan BBM masyarakat serta potensi munculnya tindakan yang dapat merugikan publik. Sebab, baik penimbunan maupun pedagang BBM dengan harga yang tidak normal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan menjual dengan harga yang tidak normal dalam bentuk apa pun,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK MH, kepada sejumlah wartawan di Singkil, Sabtu (6/12/2025).
Kapolres menjelaskan, bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Aceh Singkil terus memantau setiap perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan tersebut.
Polres Aceh Singkil telah mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan di seluruh SPBU, maupun di tempat penjualan BBM eceran serta titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penyimpanan BBM secara ilegal.
Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata.
Kapolres juga menegaskan bahwa pelaku penimbunan BBM dan menjual BBM di atas harga normal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas AKBP Joko Triyono.
“Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui Hotline Kepolisian 110, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM dan praktik penjualan diatas harga normal, kesadaran dan partisipasi publik sangat dibutuhkan demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama dalam masa pemulihan pasca banjir,” imbaunya
Polres Aceh Singkil memastikan komitmennya untuk terus menjaga ketersediaan BBM, mengawasi distribusi di lapangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi kepentingan masyarakat luas, pungkas Kapolres. (id.81)












