BANDA ACEH (Waspada.id): Sidang pembacaan dakwaan terhadap Sayuti, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, terpaksa ditunda lantaran terdakwa tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (9/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abrari Rizki Falka menyampaikan, pemanggilan terhadap terdakwa telah dilakukan secara patut melalui pihak keluarga sebelum Ramadan. Namun hingga kini, Sayuti masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Surat pemanggilan sudah kami sampaikan melalui istrinya sebelum puasa. Namun yang bersangkutan masih DPO sehingga tidak dapat dihadirkan,” ujar Abrari di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin kemudian memutuskan menunda persidangan selama dua pekan. Hakim juga memerintahkan agar pemanggilan ulang dilakukan, termasuk melalui pengumuman resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie.
“Sidang hari ini belum dapat dilaksanakan. Pemanggilan akan dilakukan kembali dan kami akan melihat perkembangan selanjutnya. Sidang ditunda selama dua minggu,” kata Jamaluddin.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dengan total anggaran lebih dari Rp846 juta. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp292,8 juta.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 20 saksi serta menghadirkan dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie. Selain itu, sejumlah dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) turut diamankan sebagai barang bukti.
Jaksa menduga penyimpangan terjadi akibat pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan. Terdakwa disebut mencairkan anggaran untuk sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian tidak dikerjakan sama sekali. (Hulwa)










