Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sidang Kapal Singkil-3 Hadirkan Kepala BPKK dan Kadis DPMPTSP Sebagai Saksi

Sidang Kapal Singkil-3 Hadirkan Kepala BPKK dan Kadis DPMPTSP Sebagai Saksi
Sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi terdakwa yang dilaksanakan secara daring. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Sidang lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi Kapal Singkil 3, menghadirkan Kepala BPKK dan Kepala DPMPTSP Aceh Singkil, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi kepada Waspada.id, Senin (17/10), mengatakan, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang yang bersumber anggaran DAK Afirmasi anggaran 2018 di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi terdakwa.

“Dua orang saksi pejabat daerah yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aidil Yudi Irawan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, hadir langsung ke PN Tipikor Banda Aceh, Kamis, (13/10),” kata Budi.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online/daring, menghadirkan para terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono, Mulyadi, dkk di Kantor Kejari Singkil.

Sidang lanjutan pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan terhadap 3 berkas perkara terdakwa, dengan menghadirkan 2 pejabat Aceh Singkil, dipimpin Hakim Ketua R Hendral, didampingi lima hakim pendamping.

Yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe, bersama Wan Gilang Ferdian di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Termasuk penasehat hukum para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3.

“Kemudian, sidang selanjutnya dilaksanakan pada Senin 17 Oktober 2022 (hari ini) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli,” terang Budi. (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE