Sidang Kasus Kapal Singkil 3, Hadirkan 4 Saksi Pegawai Dishub

- Aceh
  • Bagikan
Terdakwa kasus kapal Singkil-3 saat menghadiri sidang perkara Kapal Singkil-3 di PN Tipikor secara online, dari Kantor Kejari Singkil. Waspada/Ist
Terdakwa kasus kapal Singkil-3 saat menghadiri sidang perkara Kapal Singkil-3 di PN Tipikor secara online, dari Kantor Kejari Singkil. Waspada/Ist

SINGKIL (Waspada): Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3 di Pengadilan Negeri(PN) Tipikor Banda Aceh menghadirkan 4 saksi dari Pegawai Dinas Perhubungan.

Persidangan kedelapan yang berlangsung Senin, 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10:30 WIB dan pukul 14.00 WIB dilaksanakan 2 sidang perkara tindak pidana korupsi dengan 4 berkas perkara dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah dan 3 berkas perkara untuk sidang dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3 di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil M Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi kepada Waspada.id, Selasa (11/10) mengatakan, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Singkil-3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa T, EH dan Mul, dengan kawan-kawan.

Pemeriksaan saksi terhadap 3 berkas perkara terdakwa T, EH dan Mul dkk menghadirkan saksi dari Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Meliputi Darwis, Junaedi, Teuku Syahrul dan Shinta.

“Para saksi telah diambil keterangan dan menghadiri sidang langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” ucap Budi

Sementara para terdakwa menghadiri sidang tersebut secara daring, yang dipimpin oleh Hakim Ketua R.Hendral SH MH, didampingi 5 hakim lainnya.

“Kemudian perkara dugaan penyelewengan dana desa, yang dipimpin Hakim Ketua Sadri, SH MH, didampingi tiga hakim anggota, dalam agenda tanggapan terdakwa IP, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Dan sidang ditunda hingga Senin, 17 Oktober 2022,” terang Budi.

Terpisah, informasi yang diterima dari Kuasa hukum tujuh terdakwa, Muhammad Rifa’i Manik mengatakan, majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh telah mengabulkan permohonan peralihan status kliennya dari tahanan penjara menjadi tahanan kota.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah mengabulkan pengalihan status tahanan tujuh PNS terdakwa dugaan korupsi kapal Singkil 3 dari tahanan lembaga permasyarakatan menjadi tahanan kota. Ketujuh terdakwa tersebut merupakan PNS sebagai Pokja ULP Setdakab Aceh Singkil, yakni Mul, AD, M, HJ, HF, AP dan EI.

Informasi pengalihan menjadi tahanan kota itu disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Adi Mansar Guntur Rambe dan Partner (AGP). “Alhamdulillah kami sangat bersyukur karena Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kami,” kata Rifa’i dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Perintah pengalihan menjadi tahanan kota tertuang dalam surat penetapan majelis hakim nomor.52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 06 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh R. Hendral selaku hakim ketua, Muhammad Jamil, Sadri, R. Deddy Haryanto, dan Ani Hartati masing-masing selaku hakim anggota.

Rifai mengungkapkan jika selama ini kliennya bersikap kooperarif selama proses persidangan dan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif tentang kewenangan penahanan sebagimana diatur dalam KUHP.
“Adapun yang menjadi alasan adalah demi memperlancar proses pemeriksaan, seyogyanya para terdakwa diperiksa secara langsung atau tatap muka (offline) daripada online” ucapnya.

Selanjutnya para terdakwa akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singkil, sembari menanti proses pengurusan administrasi dengan pihak kejaksaan setempat. “Insya Allah demi hukum hari ini maka akan dikeluarkan, karena perintah hakimnya terhitung mulai hari ini,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, Edy Hartono, Tayarudin, Mulyadi dan kawan-kawan diduga melakukan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018, menyebabkan kerugian negara senilai Rp354.767.413. Kerugian itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022. (b25)



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *