Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sidang Paripurna PP APBK 2022 Gagal, 12 Anggota DPRK Agara Absen

Sidang Paripurna PP APBK 2022 Gagal, 12 Anggota DPRK Agara Absen
Suasana di Rapat Paripurna Raqan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBK Agara 2022, tak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 18 anggota dewan,sedangkan 12 orang anggota DPRK lagi absen tanpa alasan. Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Kisruh dan perseteruan dua kubu di Lembaga DPRK kian meruncing, menyusul absennya 12 anggota DPRK dan Pj Bupati pada rapat Paripurna Raqan Pertanggung jawaban APBK Aceh Tenggara 2022 yang seharusnya digelar Senin (10/7).

Pantauan Waspada di gedung DPRK, seharusnya 30 anggota DPRK hadir untuk mengikuti Rapat Paripurna tentang pembahasan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban APBK Aceh Tenggara 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Paripurna PP APBK 2022 Gagal, 12 Anggota DPRK Agara Absen

IKLAN

Namun sampai pukul 12:00 WIB, hanya 18 anggota dewan yang hadir, sedangkan 12 anggota dewan dari kubu Ketua DPRK Deni Febrian Roza, tak satu pun yang hadir, ditambah 2 orang lagi yakni Kasri Selian dari Hanura dan Rudi dari Partai Nasdem.

Sekwan M.Hatta Desky melalui Kabag Risalah, Zaini Anwar kepada Waspada, Senin (10/7) membenarkan gagal digelarnya rapat paripurna pembahasan Raqan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Agara 2022, karena tak memenuhi kuorum. “Seharusnya untuk rapat paripurna agar memenuhi kuorum, minimal harus dihadiri oleh 20 anggota DPRK,” ujar Zaini.

Namun, karena yang hadir hanya 18 orang dan Pj Bupati Syakir juga tak hadir, rapat paripurna terpaksa ditunda dan dijadwalkan kembali pukul 14.00 WIB, jika rapat juga belum kuorum, terpaksa dikembalikan ke badan musyawarah untuk dijawalkan lagi 3 hari mendatang.

Dari 12 anggota dewan yang tak hadir mengikuti rapat paripurna tersebut, 10 orang berasal dari Fraksi Partai Golkar diantaranya Deni Febrian Roza, Arnold Napitupulu, Suhailuddin, Rita Muliati, Hasanusi, Sarlinawati, Gabe Martua Tambunan, Irwandi Desky, Julia Susanti, Samsuariadi, ditambah dua anggota dewan lainnya, Kasri Selian dan Rudi NasDem.

Sampai siang tadi, terang Zaini Anwar, belum ada apa pun khabar yang sampai pada kami terkait ketidak hadiran 12 anggota DPRK untuk mengikuti Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Aceh Tenggara masa Sidang III Tahun 2022.

Kian Meruncing

Setelah rapat paripurna dibuka kembali pukul 14:00 WIB, paska gagalnya gelar rapat pukul 09:00 WIB, rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRK Jamudin Selian dan Wakil Ketua 2 Marwan Hanafi, 12 anggota DPRK dari Fraksi Partai Golkar tidak juga hadir, demikian juga dengan 2 orang anggota dewan lainnya, Rudi NasDem dan Kasri Selian dari Hanura.

Tomi Selian dan Marwan Husni, pada rapat paripurna mempertanyakan ketidakhadiran Pj Bupati Drs. Syakir M.Si. “Ini rapat paripurna dan untuk kepentingan masyarakat luas serta menyangkut harga diri dewan, namun mirisnya kenapa Pj Bupati tak hadir dan apa alasannya tak hadir, ini harus dipertanyakan pada pihak eksekutif,” ujar Marwan Husni .

Senada dengan pendapat 2 anggota dewan tersebut, Supian Sekedang dari Fraksi Piso Mesalup dan T. Dedi Paisal menambahkan, selain ketidakhadiran Pj Bupati Drs.Syakir, ketidakhadiran 10 anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar perlu dipertanyakan. “Apa masalahnya dan apa penyebabnya,” ujar Supian seraya meminta pimpinan rapat segera memutuskan agar rapat ditunda lagi dalam waktu tak terbatas.

Terpisah, T. Dedi Paisal Selian mengatakan, berdasarkan pasal 100 ayat 3 dan 4 tatib DPRK, Bupati dan Wakil Bupati wajib menghadiri rapat paripurna dewan, jika tak bisa hadir maka harus jelas alasannya dan bisa diwakilkan pada Sekdakab tapi SPT nya harus ada.

Sekdakab, Mhd Ridwan.SE.M.Si didampingi Kaban Keuangan Hataruddin dan para Asisten Setdakab pada rapat paripurna mengatakan, jika dirinya hadir ke rapat paripurna atas perintah lisan Pj Bupati Syakir dan tanpa Surat Perintah Tugas.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Arnold Napitupulu menjawab rumor yang beredar jika seluruh anggota Fraksi Parati Beringin Rindang tak hadir karena larangan dari internal partai kepada Waspada, Senin (10/7) membenarkan ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna tentang Pembahasan Raqan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBK 2022 karena ada masalah dalam internal Fraksi Golkar yang belum selesai.

Karena itu, selesai dahulu masalah dalam internal Fraksi Partai Golkar, baru seluruh anggota Fraksi
Golkar ikut rapat paripurna dewan, lagi pula beberapa minggu yang lalu, lebih dari 2/3 anggota dewan telah menyampaikan dan memutuskan mosi tak percaya pada Ketua DPRK Deni Febrian Roza dan Pj Bupati Drs. Syakir M.Si.(b16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE