Aceh

Sidang Saksi Mahkota: Tanpa Sprin dan Lapor Atasan, Oknum Polisi Diduga Peras Terdakwa Narkotika

Sidang Saksi Mahkota: Tanpa Sprin dan Lapor Atasan, Oknum Polisi Diduga Peras Terdakwa Narkotika
Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa MA bersama tiga oknum anggota Polda Aceh, RI, MU dan TG. Keempatnya menjadi saksi mahkota guna mengungkapkan dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran prosedur penanganan barang bukti dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (20/1/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa MA bersama tiga oknum anggota Polda Aceh kembali mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (20/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi mahkota RI, salah satu dari tiga oknum anggota Polda membeberkan dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran prosedur penanganan barang bukti.

RI menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu, 10 Agustus 2025, setelah ia menerima informasi adanya pengguna narkoba di sebuah kafe di kawasan Bathoh, Banda Aceh. Bersama rekannya, MU dan TG, RI mengikuti mobil yang dicurigai hingga ke kawasan Lamdom dan mendatangi rumah kos MA dengan mengaku sebagai petugas.

Dalam penggeledahan, mereka menemukan satu paket sabu di dapur. Tak lama kemudian, MU bersama seorang perempuan masuk ke rumah dan meminta agar perkara tersebut tidak dibawa ke kantor polisi. RI mengakui terjadi kesepakatan permintaan uang Rp10 juta agar kasus tidak diproses, serta sepeda motor trail milik MA dijadikan jaminan.

Barang bukti sabu, menurut RI, tidak langsung diserahkan kepada penyidik, melainkan disimpan secara pribadi selama beberapa hari tanpa registrasi resmi. Keesokan harinya, uang Rp10 juta diterima dan dibagi-bagi, sementara MA dilepas di kawasan Jembatan Pango. Satu paket sabu kemudian dibawa MU ke kantor.

RI juga mengungkap bahwa pada saat kejadian, mereka tidak memiliki surat perintah resmi dan tidak melapor kepada atasan, meski aturan mewajibkan pelaporan setiap kegiatan penindakan. Barang bukti sabu disimpan selama empat hingga lima hari tanpa prosedur yang sah, sedangkan sepeda motor jaminan tidak pernah diamankan ke kantor dan sempat dikuasai oleh salah satu oknum.

RI mengakui perbuatan tersebut salah dan dilakukan atas persetujuan bersama. Uang Rp10 juta disebut telah dikembalikan saat penahanan khusus atas perintah penyidik.

Sementara itu, MA memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku didatangi tiga orang yang tidak memperkenalkan diri sebagai polisi dan mengaku “dari pusat”. MA menyebut dirinya diancam dengan senjata api, direkam video, serta diminta uang hingga Rp200 juta. Karena tidak mampu, ia hanya menyerahkan Rp10 juta yang dikumpulkan dari keluarga dan menjaminkan sepeda motor.

MA juga menyatakan uang tersebut ditransfer melalui rekening pemilik BRILink di Lampeunurut, sementara sepeda motor dan surat-suratnya dibawa para oknum. Ia mengaku dilepas setelah uang diberikan dan dijanjikan menjadi informan, tanpa mengetahui bahwa mereka adalah anggota kepolisian karena tidak pernah menunjukkan identitas.

Selain perkara narkotika, persidangan juga mengungkap adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan bernama Mainea Sara, yang disebut terjadi saat korban dipisahkan di ruangan oleh salah satu oknum. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Aceh.

Sidang perkara ini masih berlanjut dan menjadi sorotan terkait integritas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika oleh aparat. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE