SUBULUSSALAM (Waspada): Sikap Pemko Subulussalam terkait pembayaran gaji sejumlah ASN November dan TPP 2023 disoal. Bahkan disebut berkas sedang diproses dari kementerian tentang persetujuan TPP dan menunggu DAU dinilai bukan alasan yang masuk akal.
Seperti disampaikan Plt. Sekda, H. Sairun, S.Ag, M.Si dikonfirmasi, Rabu (8/11) soal TPP, berkasnya disebut sedang diproses dari kementerian tentang Persetujuan TPP dan soal gaji ASN bulan November yang belum dibayar menunggu Dana Alokasi Umum (DAU) masuk dan dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Tapaktuan dinilai tidak tepat.
“Berkas sedang diproses tentang Persetujuan TPP dari Kementerian, gaji menunggu DAU masuk, sedang diproses di KPPN Tapaktuan”, pesan Sairun.
Lalu menanggapi sumber Waspada jika ASN di sejumlah SKPK sudah dibayar gaji bulan ini, Sairun sebut karena berkasnya sudah selesai.
“Jika alasan menunggu DAU tidak tepat. Berarti menunggu akhir bulan ini”, jelas sumber, Kamis (9/11). Disebut, DAU biasa turun pada akhir bulan.
Sumber unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam kepada Waspada terpisah, hingga, Rabu (8/11) kemarin gaji sejumlah ASN belum dibayar dan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN 2023 yang tidak jelas diindikasi jika Pemerintahan Bintang – Salmaza (Bisa) tidak berpihak kepada ASN yang membantu kinerja kepala daerah.
Bahkan sumber ASN, enggan disebut nama menyetir visi misi Bisa yang termuat dalam Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 20201 ‘Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Subulussalam’ 2019-2024 yang damai, mandiri, sejahtera dan Islami nyaris sebatas ungkapan.
“ASN, pegawai membantu kinerja kepala daerah, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Abdi negara, ASN bagian dari masyarakat yang butuh perhatian pimpinan”, pesan sumber, pastikan perlu ketegasan wali kota terkait kelanjutan TPP dan pembayaran gaji ASN yang harus dilakukan di setiap awal bulan.
Dikatakan, reward atau prestasi yang diraih Bisa tidak terlepas dari jerih payah ASN. Namun sayangnya, disinyalir perhatian Bisa selama ini kepada ASN setengah hati.
Sumber pun mencatat jika 2019 TC atau Tunjangan Kinerja dibayar cuma tiga bulan, 2020 sembilan bulan dan tiga bulan 2021. Lalu sejak April 2022 berlaku TPP, memanfaatkan aplikasi kinerja bekerjasama dengan salah satu kabupaten di Aceh, TPP dibayar tujuh bulan, meski dua bulan dibayar 2023. Kini, TPP 2023 belum jelas padahal sistem itu tetap berjalan.
“Jangan malah melupakan, ini pemimpin zolim. Mayoritas ASN kota ini kini distrust kepada pemimpinnya yang tak jujur dan tak transparan. Program e-kinerja menaikkan level MCP Subulussalam”, sesal sumber, kritisi pembayaran gaji yang mestinya diterima atau masuk rekening setiap tanggal satu sebagaimana ASN vertikal, ternyata ASN daerah ini tak mendapatkan itu.
Sumber lain menilai jika statemen Plt. soal honor menunggu DAU tidak tepat. “Kalau masih menunggu DAU, tunggulah akhir bulan ini”, jelas sumber.
Dari sejumlah kampong juga dikabarkan jika honor aparatur kampong tahun 2023 baru dibayar hingga Februari, meski sebagian lainnya hingga April 2023. Bahkan salah seorang kepala kampong di sana mengaku jika pihaknya sudah diminta mengajukan permohonan penarikan honor Msi – Juni 2023, padahal Maret – April mereka belum terima.
“Yang bulan tiga dan empat saja belum diterima sudah pula diminta mengajukan untuk bulan lima dan enam”, jelas sumber. (b17)