Aceh

Sikat 14 Kasus Inkrah, Kejari Abdya Musnahkan Narkotika Hingga BB Kriminal

Sikat 14 Kasus Inkrah, Kejari Abdya Musnahkan Narkotika Hingga BB Kriminal
Kajari Abdya Kardono SH MH,  didampingi Kadis Kesehatan Ns Rinaldi MKep, Kasat Narkoba Iptu Hermansyah dan Kasat Tahti Iptu Asyari Eri, serta Kasi PAPBB Ricky Rosiwan, memusnahkan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap, di halaman Kantor Kejari, Selasa (31/3).Waspada.id/Syafrizal 
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Barat Daya (Abdya), menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum, dengan memusnahkan barang bukti (BB), dari 14 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (31/3).

BB yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, yakni sabu seberat 9,43 gram dan ganja 58,94 gram. Sabu dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dimusnahkan bersama barang bukti lain melalui pembakaran.

Selain narkotika, turut dimusnahkan empat kaca pirek, tiga alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, satu tas, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti 17 lembar pakaian, korek api, obeng, gunting seng, dan kaki kipas angin.

Kajari Abdya, Kardono, SH, MH, menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar prosedur, melainkan wujud nyata kehadiran negara, dalam memastikan hukum ditegakkan hingga tuntas. 

“Ini adalah komitmen kami menjaga kepastian hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, khususnya narkotika yang sangat merusak,” tegas Kardono.

Ia menekankan, seluruh BB yang dimusnahkan telah melalui proses hukum lengkap hingga inkrah, sehingga pelaksanaannya menjadi kewajiban yuridis yang tidak bisa ditawar.

Lebih jauh, Kardono menyebut pemusnahan ini juga mencerminkan sinergi kuat antarpenegak hukum, dalam memberantas kejahatan dari hulu hingga hilir.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns Rinaldi MKep, Kasat Narkoba Polres Abdya Iptu Hermansyah, Kasat Tahti Iptu Asyari Eri, serta Kasi PAPBB Kejari Abdya Ricky Rosiwan SH bersama unsur terkait lainnya.

Kardono juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Abdya, khususnya Satresnarkoba, atas konsistensi dalam mengungkap kasus hingga tuntas di pengadilan. “Sinergi ini penting agar setiap perkara tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar selesai hingga eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi PAPBB Ricky Rosiwan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Selain itu, pemusnahan juga mengacu pada pedoman teknis Kejaksaan serta putusan Pengadilan Negeri Blangpidie, termasuk Nomor 41/Pid.Sus/2025/PN Bpd.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap barang bukti kejahatan yang telah diputus pengadilan, tidak akan dibiarkan beredar kembali di tengah masyarakat.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE