KUALASIMPANG (Waspada): Warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM) kenderaan roda dua (sepeda motor) harus mengikuti prosedur di lapangan praktik uji SIM yang disediakan di halaman Mapolres Aceh Tamiang .
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK didampingi Kasat Lantas Polres setempat, AKP Ritian Handayani kepada Waspada.id saat melihat langsung warga yang mengikuti praktik Uji SIM di Lapangan Polres Aceh Tamiang, Senin (7/8).
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, Muhammad Yanis, warga yang sudah sesuai ketentuan perundang-undangan peraturan yang berlaku dipersilakan datang ke Polres Aceh Tamiang untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengenderai kenderaan roda dua, sepedamotor.
Kapolres menjelaskan, ketika warga mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM, maka selanjutnya harus ke lapangan untuk ikut uji praktik SIM di Polres Aceh Tamiang.
“Beberapa waktu yang lalu lapangan praktek uji SIM ada lintasan berbentuk angka delapan, tetapi sekarang sudah kita rubah lintasannya seperti ini yaitu lintasan berbentuk angka delapan sudah ditiadakan di lapangan ini” ujarnya.
Kapolres menegaskan, jika nanti warga ikut uji praktik SIM, maka ada petugas yang melakukan pengawasan dan penilaian uji praktek SIM sebagai persyaratan bagi warga untuk dapat diberikan SIM oleh Polres Aceh Tamiang.(b14)