SINGKIL (Waspada): Satuan Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda, yang dicurigai ingin melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK, MKP melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar SH, Selasa (4/4), membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah.
Berdasarkan informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika golongan satu di sekitaran Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah.
Lantas Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitaran lokasi tersebut.
Kronologis penangkapan nya kata Mahdian, pada Minggu sekitar Pukul 18:30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melihat adanya pemuda yang ingin melakukan transaksi.
Melihat gerak-gerik yang sangat mencurigakan tersebut, lantas tim opsnal meyakini adanya transaksi narkotika yang dilakukan pemuda tersebut dan melakukan penangkapan.
Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha hendak melarikan diri. Namun Tim Opsnal Resnarkoba yang sudah menyiapkan strategi, berhasil mengamankan pelaku.
Setelah pelaku berhasil diamankan, Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dugaan transaksi narkotika tersebut.
Namun pelaku tetap melakukan pembelaan diri dengan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya Tim Opsnal tidak menyerah dan melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku untuk memastikan benar dugaan terhadap pemuda tersebut.
“Alhasil tim menemukan satu bungkus daun ganja kering yang tersimpan didalam bagasi jok kendaraan pelaku,” ucap Mahdian.
Setelah di introgasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut di perolehnya dari seseorang dari luar Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp200 ribu. Barang tersebut rencananya akan dijualkan lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan lebih.
“barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 gram,” terang Mahdian.
Saat ini pelaku R, 22, yang merupakan warga Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil beserta barang bukti (BB) ganja.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, pungkas Mahdian. (B25)