KUTACANE (Waspada): Kendati sering mencuat di media, namun nasib sisa gaji Panitia Pengawas Desa (PPD) di Agara, tampaknya masih mengambang.
Beberapa PPD kepada Waspada.id mengaku heran dan penasaran menyusul semakin tak jelasnya sisa gaji mereka yang belum dibayarkan Panwaslih Aceh Tenggara.
Gaji selama dua bulan yang belum dibayarkan tersebut, ujar sumber, yakni bulan Januari hingga Februari 2025.
“Gaji petugas PPD per orangnya untuk setiap bulannya Rp1.100.000, sementara jumlah PPD di Agara 385 orang,” sebut sumber.
Personil Panitia Pengawas Desa (PPD) berharap, agar Panwaslih Aceh Tenggara segera membayarkan sisa hak mereka untuk Januari dan Pebruari 2025 tersebut.

Berlarut-larut dan semakin mengambangnya pembayaran gaji 385 PPD tersebut mengundang reaksi dari Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM)Aceh Tenggara, M Sopian Desky, SH.
Sopian menduga, terjadi beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana anggaran hibah Pilkada yang bersumber dari APBK Aceh Tenggara yang dikelola Panwaslih kabupaten setempat.
Kejanggalan yang paling mencolok, tukas pegiat yang terkenal vokal dan kritis tersebut yakni, dugaan belum dibayarnya satu bulan gaji PPD se-Aceh Aceh Tenggara.
Ada dalih Panwaslih selaku pengelola dana pengawasan Pilkada, jika sisa gaji PPD tak bisa dibayarkan, namun aturannya sampai sekarang tak jelas, bahkan dana yang telah dialokasikan yang belum dibayarkan itu, tak jelas kemana dikembalikan,” ujar Sopian lagi.
Sebelumnya, LP2iM, secara resmi telah menyurati Panwaslih Agara, terkait permintaan data pengelolaan dana Pengawasan Pilkada di bumi Sepakat Segenep.
Namun, 2 kali surat permintaan dilayangkan LP2iM, belum juga dibalas dan belum ditanggapi Panwaslih Agara. Karena itu, Sopian menduga, telah terjadi pembengkakan anggaran pada biaya makan minum, bimtek dan perjalanan dinas dalam kota, maupun luar kota Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketua Panwaslih Agara, Kamansori, ketika dikonfirmasi Waspada.id, terkesan buang badan dan berdalih tak tahu persoalan sisa gaji 385 PPD yang belum dibayarkan, “tanyakan aja langsung sama Kepala Sekretariat (Kaset) Panwaslih Agara,” ujar Kamansori.
Kepala Sekretariat Panwaslih Agara, Aswin kepada Waspada.id, Rabu (30/4), terkait berapa bulan pastinya hak PPD belum dibayarkan, malah berdalih jika tak dibayarkannya sisa gaji 385 desa (Kute) pada awal 2025, telah sesuai dengan Instruksi Bawaslu, tanpa menyebutkan dasar dan isi instruksi Bawaslu tersebut.(b16)