TAPAKTUAN (Waspada.id) : Tindakan tegas tenaga pengajar di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Aceh Selatan menyita hand phone (HP) milik anak salah seorang pejabat Aceh Selatan yang sedang menimba ilmu di sekolah boarding school tersebut ternyata berbuntut panjang. Dinas Pendidikan Dayah yang menaungi MUQ tiba-tiba memberhentikan Koordinator Pengasuhan dan Koperasi Ustadz M Andri Fikri, dan aturan tatatertib MUQ diminta direvisi serta Direktur MUQ Ustadz M. Ridho Agung dievaluasi.
Sementara, pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan beralasan, pemecatan Ustadz M. Andri Fikri atas dasar telah melakukan pelanggaran berat yaitu mendorong salah seorang santri di tangga asrama hingga berdarah sembari melontarkan kata-kata kasar.
Ustadz M Andri Fikri didampingi beberapa rekannya menceritakan, beberapa waktu lalu tenaga pengajar di MUQ Aceh Selatan melakukan razia HP ke seluruh santri. Dalam razia tersebut guru menemukan dua orang santri menyimpan HP bahkan di salah satu HP ditemukan bukti chating dengan santri perempuan (bukan muhrimnya).
Untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan dan telah menjadi tradisi sejak MUQ didirikan, maka kedua unit HP tersebut disita oleh MUQ untuk disimpan dan baru akan diserahkan kembali kepada orang tua oknum santri tersebut ketika santri dimaksud telah tamat.
“Karena jabatan saya koordinator pengasuhan, maka oleh guru yang menemukan HP tersebut diserahkan kepada saya untuk selanjutnya kami teruskan kepada direktur. Kemudian atas pelanggaran tersebut juga diberikan Surat Peringatan dua (SP II) yang saya tandatangani langsung bersama direktur,” kata Ustadz M. Andri Fikri kepada Waspada.id di Tapaktuan, Minggu (19/10).
Andri Fikri mengakui bahwa saat berupaya mengumpulkan para santri disebuah kegiatan pengajian malam, sempat terjadi insiden tergelincirnya seorang santri saat turun tangga. Dia menegaskan, tidak benar tudingan melakukan aksi kekerasan kepada santri. Buktinya, beberapa saat usai insiden itu, dia langsung membawa santri tersebut ke tukang kusuk di Gampong Panjupian.
“Pada malam pengajian itu banyak santri yang terlihat membandel tak hadir, lalu saya susuri sampai ke kamar asrama. Ternyata banyak dari mereka berada dalam kamar lalu saya suruh keluar disaat turun tangga itulah tergelincir, jadi tak ada pemukulan seperti dituduhkan itu,” ujarnya.
Namun anehnya dan sangat mengejutkan, secara tiba-tiba pada 10 Oktober 2025 Dinas Pendidikan Dayah melayangkan surat Nomor : 451/166/2025 yang ditujukan kepada Ustadz M Andri Fikri perihal : pemberhentian sebagai Koordinator Pengasuhan dan Koperasi.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kadis Pendidikan Dayah, Salmi itu disebutkan bahwa, berdasarkan hasil rapat Dinas Pendidikan Dayah, UPTD, Komite dan perwakilan orang tua murid serta demi menjaga nama baik MUQ Aceh Selatan dengan itu Dinas Pendidikan Dayah memutuskan untuk memberhentikan sementara Ustadz M Andri Fikri sebagai Koordinator Pengasuhan dan Koperasi dari MUQ terhitung sejak TMT 1 Oktober 2025.
“Jika pemberhentian saya atas dasar tergelincirnya seorang santri secara tak sengaja di tangga asrama, sungguh sangat tak berkeadilan dan sewenang-wenang. Apalagi antara saya dengan orang tua satri telah saling memaafkan dan berjabat tangan. Jadi, dimananya saya telah mencemarkan nama baik MUQ Aceh Selatan,” tegas Andri penuh tanda tanya.
Plt. Kadis Pendidikan Dayah Aceh Selatan, Salmi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan diruang kerjanya, Rabu (15/10) lalu membenarkan pihaknya telah memberhentikan Ustadz M Andri Fikri. Didampingi Kepala UPTD MUQ, Ismail, Salmi beralasan bahwa selain telah melakukan kekerasan terhadap salah seorang santri, Ustadz Andri juga dituduh telah berkata kotor dengan sebutan “binatang” kepada para santri.
“Orang tua santri itu mengadu kepada saya, kalau dipukul tak jadi masalah tapi yang tak dapat diterima dikata-katai binatang itu yang sangat menusuk hati. Bahkan kejadian itu mau dilaporkan ke polisi tapi saya larang demi menjaga nama baik MUQ,” tegas Salmi.
Lantas terkait HP milik anaknya yang disita oleh Guru MUQ, Salmi beralasan bahwa HP tersebut sengaja dibawa oleh para siswa SMA Plus MUQ Aceh Selatan karena memang disuruh oleh guru sekolah untuk kepentingan belajar.
“Semua siswa SMA disuruh bawa HP oleh gurunya bukan anak saya saja. HP tersebut untuk kepentingan belajar disekolah,” tegasnya.
Saat itu, Kepala UPTD MUQ, Ismail kepada wartawan menyatakan, pihaknya meminta waktu untuk melakukan kajian ulang terkait keputusan pemberhentian Ustadz M Andri Fikri dari jabatan koordinator pengasuhan.
Benar saja, berselang satu hari kemudian tepatnya Kamis (16/10) Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan kembali melayangkan surat kepada Ustadz M Andri Fikri melalui surat Nomor : 451/195/2025 perihal : pengembalian jabatan Koordinator Pengasuhan dan Koperasi di MUQ.
Surat yang ditandatangani langsung Plt. Kadis Pendidikan Dayah Salmi itu disebutkan bahwa setelah mengkaji kembali dan menerima masukan dari berbagai pihak termasuk elemen masyarakat maka Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan mencabut kembali surat pemberhentian Ustadz M Andri Fikri.
Sementara itu, sumber internal MUQ Aceh Selatan mengungkapkan pasca penyitaan HP milik anak oknum pejabat Aceh Selatan tersebut tekanan demi tekanan agar segera mengembalikan HP tersebut ke orang tuanya semakin gencar dan tajam. Berbagai pihak di MUQ termasuk direktur mengaku sangat sering menerima telepon dari “pihak-pihak berkuasa” melakukan intervensi.
Pihak MUQ sendiri, mengaku tetap tidak akan pernah bersedia menyerahkan HP tersebut dan tetap menyimpannya di MUQ dan baru diserahkan ketika santri itu telah tamat. Hal ini, sesuai yang tertuang dalam aturan tatatertib santri masuk MUQ yang telah disosialisasikan sejak awal-awal masuk ke pesantren tersebut.
“Aturan ini telah berlaku sejak berdirinya MUQ dan telah diterapkan kepada santri sebelum-sebelumnya, makanya kami bersikeras karena aturan harus kita tegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepada anak orang miskin aturan berlaku tegak lurus, ketika tiba anak pejabat atau orang kaya aturan tiba-tiba berubah,” ungkapnya.
Terkait rangkaian peristiwa ini, secara mengejutkan Direktur MUQ Aceh Selatan Ustadz M Ridho Agung mengaku pada Jumat (17/10) telah dihubungi oleh pihak Dinas Pendidikan Dayah untuk mengirimkan foto Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Direktur MUQ yang terakhir yang ada pada dia.
“Saya tiba-tiba dihubungi diminta foto SK terakhir, saya bingung benar-benar nggk tahu kenapa. Selain itu, saya juga dititip pesan oleh kepala UPTD MUQ untuk menghadapnya di Kantor Dinas Pendidikan Dayah pada Senin (20/10),” ucap Ustadz Ridho dengan rawut wajah pucat dan tegang.
Saat dikonfirmasi ulang terkait hal ini, Kepala UPTD MUQ Aceh Selatan, Ismail, membenarkan pihaknya telah memanggil Direktur MUQ Ustadz M Ridho Agung untuk menghadapnya.
“Tidak benar, bukan pemecatan mana ada pemecatan, hanya untuk kepentingan evaluasi rutin,” ucap Ismail singkat. (id85)