Scroll Untuk Membaca

Aceh

SK Belum Turun, KIP Aceh Ambil Alih KIP Sabang

Sulaiman, SH. (Waspada/ist.)
Sulaiman, SH. (Waspada/ist.)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada): Masa tugas Anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Sabang periode 2018 – 2023 telah berakhir pada 12 Juli 2023 lalu.

Untuk mengisi kekosongan sesuai dengan aturan yang ada, maka KIP Aceh mengambil alih untuk sementara waktu sampai dilantiknya anggota KIP Sabang yang definitif, ujar Sekretaris KIP Sabang, Teuku Taufik, S.Sos kepada Waspada.id, Kamis (13/07/23) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SK Belum Turun, KIP Aceh Ambil Alih KIP Sabang

IKLAN

Sebagaimana dilansirkan sejumlah media tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses rekrutmen calon anggota KIP Sabang sampai pada tahap akhir di lembaga legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRK Sabang telah menetapkan urutan calon anggota KIP Sabang yang lulus yaitu Akmal Said, Azman, SE, Mualim Hasibuan, Muhammad Yani, Anisah. Sedangkan yang lulus cadangan terdiri, Boyhaqqi, Zulhelmi Bakri, Sulaiman, Sudarmawan, Irman.

Khusus Sulaiman dan Irman yang lulus cadangan menyatakan keberatan dan telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tertanggal, 23 Juni 2023, sebagaimana yang disampaikan Sulaiman salah seorang yang lulus cadangan kepada Waspada.id, Kamis (13/07/23) sore.

Pihaknya juga akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sabang atas perbuatan melawan hukum sebagaimana telah terdaftar dengan perkara No.1/Pdt.G/2023/Pn.Sab tertanggal 23 Juni 2023 dengan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada tanggal 20 Juli 2023 mendatang, ujar Sulaiman.

Menurut dia, imbas dari perbuatan tersebut sampai saat ini KPU RI belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan nama-nama anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Sabang periode 2023-2028 yang telah diusulkan oleh DPRK Sabang minggu lalu, sementara masa aktif komisioner KIP Sabang periode 2019-2023 telah berakhir pada tanggal 12 Juli 2023 kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai Qanun No.6 tahun 2016 dan Qanun perubahan No.6 tahun 2018 tentang Pemilu di Aceh mewajibkan DPRK melaksanakan fit and proper test selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah panitia seleksi menyerahkan hasil seleksinya kepada DPRK Sabang. Faktanya Pansel menyerahkan laporan hasil seleksi ke DPRK Sabang tanggal 26 Mei 2023, sedangkan fit and proper test dilaksanakan tanggal 12-13 Juni 2023.

Sebenarnya dalam persoalan ini bukan masalah sah atau tidak sahnya Keputusan Ketua DPRK Sabang tentang penetapan calon anggota KIP Sabang yang lulus dan lulus cadangan, tapi tentang pengangkangan dan pelanggaran aturan hukum yang berlaku, sebut Sulaiman lagi. ( b18 ).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE