KUALASIMPANG (Waspada): Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah dirumahkan sejak Januari 2023 lalu, kini ada yang menjadi petugas penyelenggara Pemilu tahun 2024 dikabarkan tidak akan dilakukan perpanjangan SK PDPK pada April 2023 mendatang, Senin (3/4).
Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman kepada Wartawan menegaskan, bahwa pihaknya kemungkinan tidak akan memperpanjang SK PDPK yang sudah menjadi penyelenggara Pemilu, dimana hal ini sehubungan atas masukan serta saran dari sejumlah kalangan masyarakat yang tidak berkerja, tetapi ada peluang di penyelenggara Pemilu 2024 baik itu di jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Peluang yang dimaksud adalah bagi mereka yang saat ini menjadi cadangan di antaranya jajaran KIP Aceh Tamiang pada posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tingkat Kecamatan, Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Tingkat Kampung, Sekretariat PPK Tingkat Kecamatan, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Tingkat Kecamatan serta di jajaran Bawaslu pada posisi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tingkat Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“ PDPK yang sudah menjadi penyelenggara Pemilu tentunya mereka sudah mendapat gaji dari penyelenggara sehingga mengurangi beban dari penganggaran nantinya untuk PDPK yang diperpanjang SK-nya,” ungkap Meurah Budiman.
Disinggung apakah tenaga PDPK yang sudah menjadi penyelenggara Pemilu dapat memilih salah satu diantaranya, Meurah Budiman sampaikan bahwa mereka tidak akan mundur dikarena gaji penyelenggara Pemilu tergolong besar dibandingkan dengan PDPK nantinya. “ Jadi untuk mereka yang sudah di penyelenggara Pemilu, kemungkinan besar tidak disambung SK perpanjangnya,” tegas Meurah Budiman lagi.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Demokrat, Nora Idah Nita menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman yang telah memberikan lampu hijau memperpanjang SK PDPK Tahun 2023.
“ Kita cukup apresiai langkah Pj Bupati Aceh Tamiang dan ini harus kita dukung sepenuhnya,” ungkap Nora Idah Nita dengan menyampaikan bahwa langkah besar Pj Bupati Aceh Tamiang ini akan memberikan kesempatan masyarakat Aceh Tamiang yang menjadi PDPK untuk kembali disambung kontrak dan mengabdi kembali di sejumlah SKPK.
Disisi lain,Nora mengungkapkan, dengan ribuan jumlah PDPK yang disambung kontraknya tentu tidak terjadi lagi penambahan angka pengangguran. “ Ini harus kita dukung, Pemkab Aceh Tamiang sudah mengambil langkah bijaksana untuk memperpanjang SK PDPK dan tentu dalam hal ini kita juga akan berusaha dan berupaya agar ada kebijakan terbaik dari pusat terkait nasib PDPK saat ini,” harapnya.(b15).
Teks foto: Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman dan Nora Idah Nita, anggota DPR Aceh. (Waspada/Yusri).












