ACEH BARAT (Waspada):Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) berunjuk rasa depan DPRK Aceh Barat, Senin (12/12)

Mereka melakukan aksi demo meminta dan menolak pasal UU KUHP yang sudah disahkan 6 Desember yang lalu oleh DPR-RI.
Penolakan keras UU KUHP dianggap dinilai tidak cocok dengan kehidupan sosial masyarakat di Indonesia saat ini
Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Redi Ulya Risky, saat berorasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
“Pengesahan UU KUHP ini membatasi ruang gerak publik dalam mengkritisi kinerja pemerintah,” tegas Redi Ulya.
Karena undang-undang tersebut terdapat kerawanan tentang kriminalisasi atas kelompok atau organisasi yang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Akan mudah bagi negara mempidanakan rakyat yang menyampaikan pendapat dimuka umum, ini jelas pembungkaman yang dilakukan oligarki terhadap rakyat. Otoriter,” tegasnya.

Redi menjelaskan poin-poin yang ada dalam pasal tersebut sangat tidak layak dan terkesan membentengi pemerintah dari kritikan.
“Kami meminta pemerintah atau Lembaga negara dapat meninjau ulang dan mencabut pasal yang bermasalah tersebut,” pintanya.
Aksi sejumlah mahasiswa ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.(b22)