SINGKIL (Waspada): Persaudaraan Barat Selatan Aceh (PBSA), angkat bicara terkait persoalan pencaplokan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Sebab diduga adanya ketidak sesuaian dalam proses pengukuran, ketika pihak Bakorsutanal melakukan pemetaan wilayah.
“Siapa saja yang dihadirkan dalam tim survey pengukuran batas wilayah ini pada waktu itu, dan bagaimana proses saat Bakorsutanal melakukan pemetaan,” kata Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Persaudaraan Barat Selatan Aceh (PBSA) Fadhli Ali, SE, MSi kepada Waspada.id, Minggu (10/9/2023)
“Apakah proses, tahapan dan prosedurnya pengukurannya sudah benar. Jika tidak benar misalnya ada pihak-pihak yang harus terlibat atau dilibatkan tapi tidak dihadirkan, maka semua itu harus dibongkar akar masalahnya, tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini dipicu atas hasil pemetaan dan pengukuran oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, yang disebut sebagai Bakosurtanal.
Bakorsutanal merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Jika Peta itu masih menjadi rujukan dan tidak dirubah, maka selanjutnya menjadi dasar (baru) untuk pencaplokan 4 pulau tersebut. Dan mengacu kepada peta itu menjadi dasar untuk melegalkan pencaplokan pulau-pulau itu, bebernya
Oleh karena itu untuk akurat dan meluruskan informasi tersebut, perlu dihadirkan peta lama dan peta hasil pengukuran Bakorsutanal tersebut, terang Fadhli saat menghubungi Waspada.id dari Banda Aceh.
Fadhli mengisahkan, setahu saya salah satu puncak masalah disini akibat adanya pergeseran beberapa derajat dalam peta, yang dibuat oleh Bakorsutanal sekitar tahun 2017 silam.
Pergeseran beberapa derajad itu secara riel bergeser sejauh sekitar 17 Km, menurut pengakuan nelayan Aceh Singkil sebagaimana di ceritakan Ust. Zainal Abidin Tumangger (alm) mantan anggota DPRK Aceh Singkil dari partai PBR, beberapa tahun yang lalu.
Beliau orang pertama yang saya dengar kegelisahannya tentang 4 pulau di Aceh Singkil pada tahun 2017 silam.
Ketika itu Ust Zainal bergerak sendirian, dia orang pertama dari legislatif yang saya tahu mengalami keresahan terhadap pencaplokan pulau Aceh itu, beber Fadhli.
Dalam kesempatan itu, PBSA mengaku sangat prihatin atas klaim sepihak 4 pulau milik Aceh tersebut. Dan persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan Pusat, agar Mendagri dapat menganulir surat keputusan terhadap penetapan 4 pulau itu, meliputi Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sebelumnya masyarakat Kemukiman Gosong Telaga Singkil Utara juga telah melakukan pertemuan dengan salah satu anggota DPRA H Asmauddin. Mereka meminta kepada wakil rakyat di DPR Aceh tersebut dapat terus gencar menyuarakan permintaan masyarakat, agar meninjau ulang SK Mendagri No.100.1.1-6117 tahun 2022, tentang 4 pulau milik Aceh yang dicaplok Sumatera Utara (Sumut). (B25)