LANGSA (Waspada.id): Pemerintah Aceh, Senin (12/01/2026) tidak dapat melakukan evaluasi dokumen Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah Kota Langsa Berdasarkan Surat Walikota Langsa tanggal 29 Desember 2025 perihal ‘Evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa TA. 2026 karena dinilai tidak memenuhi prinsip dasar penganggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd dalam keterangan resminya, Selasa (13/01/2026) menjelaskan, evaluasi APBK Kota Langsa ke Provinsi memasuki Proses Tahap awal, dimana evaluasi tersebut akan dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu tertentu.
Menurutnya, dalam Pengesahan Draft APBK dan koreksi terhadap penatausahaan keuangan adalah hal yang biasa dan jika dokumen APBK 2026 dianggap belum memenuhi standar maka akan diperbaiki agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dan itu merupakan hal yang lumrah karena bagian dari proses.
“Jika proses evaluasi tidak dapat ditindaklanjuti karena dokumen tidak lengkap, maka kami Pemko Langsa melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap APBK 2026 untuk memastikan telah memenuhi standar dan dapat dilaksanakan dengan baik,” sebut Suhartini.
Kemudian, sambungnya, terkait pemberitaan Pemko Langsa mengapa menempatkan uang operasional OPD di Sekretariat Daerah sebenarnya bukanlah hal mudah.
“Saat ini Pemko Langsa terkena efisiensi untuk melaksanakan kegiatan operasional di seluruh OPD. Jumlah belanja yang harus dikurangi berkisar kurang lebih mencapai Rp188 miliar dari Realisasi Anggaran Tahun Sebelumnya imbas dari adanya pemotongan TKD (Transfer Ke Daerah) dan Belanja P3K dan P3K Paruh Waktu,” jelasnya.
Hal itu juga, urainya lagi, menjadikan Pemko Langsa harus lebih efektif dalam mengelola anggaran dan mencari sumber-sumber dana lainnya.
“Kami berfikir dengan menempatkan Biaya operasional OPD di Sekretariat Daerah Pemko Langsa akan dapat menekan pengeluaran melakukan efisiensi belanja sebanyak 70 % dari realisasi tahun anggaran sebelumnya, penggunaan dana dan mengalokasikan dana yang tersedia untuk kebutuhan yang lebih prioritas,” imbuhnya.
Bukan itu saja, sebutnya, dalam rangka menghemat belanja Pemko Langsa melakukan perampingan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan tujuan mengurangi efisiensi penggunaan APBK 2026.
“Dengan melakukan perampingan OPD, Pemko Langsa dapat mengurangi biaya operasional dan hal-hal lainnya,” tutupnya.(Id74)










