Scroll Untuk Membaca

Aceh

Soal Keterlambatan Penandatanganan NPHD, Ini Penjelasan Kepala Kesbangpol Agara

Soal Keterlambatan Penandatanganan NPHD, Ini Penjelasan Kepala Kesbangpol Agara
Pj Bupati Agara Drs Syakir, M. Si. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pemkab Aceh Tenggara hingga Senin (5/8), belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut, Pj Bupati Drs. Syakir, M. Si melalui Kepala Kesbangpol Aceh Tenggara, Ahmad Yani saat dikonfirmasi Waspada.id, Senin (5/8) siang membenarkan adanya keterlambatan penandatanganan NPHD, Seharusnya kita sudah tandatangani NPHD tersebut namun masalahnya anggaran yang diusulkan terlalu besar dan tidak sesuai Perbawaslu nomor 367, ungkapnya,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, besarnya anggaran yang diajukan oleh Panwaslih Aceh Tenggara melebihi Kabupaten/Kota lain, ia mencontohkan, Aceh Besar yang memiliki 23 kecamatan meliputi 625 desa dan sebanyak 810 TPS, dana hibah yang diberikan hanya berkisar Rp9,4 miliar.

Sementara Panwaslih Agara mengajukan anggaran Rp2 miliar didalamnya ada perjalanan dinas luar daerah dan meminta setiap mereka memiliki supir dan tenaga TPK yang melekat dengan mereka awalnya setelah diminta rasionalisasi anggaran menjadi Rp15,7 miliar.

“Dan sudah dilakukan review masih melebihi Aceh Utara yang memiliki 27 kecamatan berjumlah 825 desa dan 1.152 TPS nilai NHPD nya hanya Rp13,4 miliar, sementara Aceh Tenggara hanya 16 kecamatan dengan jumlah 385 desa dan kurang lebih 436 TPS, mereka anggarkan Rp1,4 miliar lebih,” terangnya.

Akhirnya setelah melakukan beberapa kali review tim anggaran menyimpulkan dana yang efektif dan efesien untuk Panwaslih Agara hanya sekitar Rp9,1 miliar tapi pihak komisioner tidak menyetujuinya hingga saat ini, beber Kepala Kesbangpol. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE