KUTACANE (Waspada): Pemkab Aceh Tenggara hingga Senin (5/8), belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal tersebut, Pj Bupati Drs. Syakir, M. Si melalui Kepala Kesbangpol Aceh Tenggara, Ahmad Yani saat dikonfirmasi Waspada.id, Senin (5/8) siang membenarkan adanya keterlambatan penandatanganan NPHD, Seharusnya kita sudah tandatangani NPHD tersebut namun masalahnya anggaran yang diusulkan terlalu besar dan tidak sesuai Perbawaslu nomor 367, ungkapnya,
Dijelaskan, besarnya anggaran yang diajukan oleh Panwaslih Aceh Tenggara melebihi Kabupaten/Kota lain, ia mencontohkan, Aceh Besar yang memiliki 23 kecamatan meliputi 625 desa dan sebanyak 810 TPS, dana hibah yang diberikan hanya berkisar Rp9,4 miliar.
Sementara Panwaslih Agara mengajukan anggaran Rp2 miliar didalamnya ada perjalanan dinas luar daerah dan meminta setiap mereka memiliki supir dan tenaga TPK yang melekat dengan mereka awalnya setelah diminta rasionalisasi anggaran menjadi Rp15,7 miliar.
“Dan sudah dilakukan review masih melebihi Aceh Utara yang memiliki 27 kecamatan berjumlah 825 desa dan 1.152 TPS nilai NHPD nya hanya Rp13,4 miliar, sementara Aceh Tenggara hanya 16 kecamatan dengan jumlah 385 desa dan kurang lebih 436 TPS, mereka anggarkan Rp1,4 miliar lebih,” terangnya.
Akhirnya setelah melakukan beberapa kali review tim anggaran menyimpulkan dana yang efektif dan efesien untuk Panwaslih Agara hanya sekitar Rp9,1 miliar tapi pihak komisioner tidak menyetujuinya hingga saat ini, beber Kepala Kesbangpol. (cseh)













