Scroll Untuk Membaca

Aceh

Soal Siltap Tak Kunjung Cair, APDESI Kembali Angkat Bicara

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada) : Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyoroti Siltap perangkat kute /Desa tak kunjung cair.

Hal itu di sampaikan Nawi Sekedang SE Ketua DPC APDESI Agara kepada Waspada, Senin (28/8)., sembari mengatakan jika dirinya sudah mengirimkan WA pada Pj Bupati Aceh Tenggara terkait Siltap kute yang masih mandeg tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Soal Siltap Tak Kunjung Cair, APDESI Kembali Angkat Bicara

IKLAN

“Mohon jawabannya Pak Pj Bupati, tentang SILTAP para pengulu kute kapan dicairkan. Karena sudah 2 bulan belum dicairkan, dari bulan Juli dan Agustus. Sementara janji Pak Pj Bupati dulunya sama kami Apdesi, bahwa dari bulan Agustus 2023 sudah normal pembayarannya akan dibayarkan setiap bulannya. Tapi kenyataannya, itu semuanya tidak terlaksana/dibayarkan,” ujarnya menyampaikan isi WA nya pada Pj Bupati.

Alasannya, dari pihak keuangan karena tidak adanya biaya materai dan fotokopi berkas. Pertanyaan kami, sebelum-sebelumnya begaimana bisa dicairkan dan tidak pernah ada alasannya seperti hal tersebut, tambahnya.

Kita harus selalu membiasakan yang benar dan jangan membiasakan yang biasa yang biasa kita lakukan tersebut belum tentu yang benar. Wassalam Ketua APDESI Aceh Tenggara Nawi Sekedang, SE. Namun, sampai hari ini tidak ada jawaban dari Pj Bupati. Sementara di dalam perbup dan aturan lainnya sudah jelas, bahwa SILTAP harus dibayarkan setiap bulannya, pungkas Nawi

Sementara itu, Kabid Perbendaharan BPKD, Zakaria, S.Kom, M.AP mengatakan, pembayaran Siltap perangkat kute, pada bulan Juli dan Agustus nantinya dibayarkan pada bulan September. Sedangkan bulan Septemner dibayarkan pada bulan Oktober, bulan selanjutnya itu baru normal artinya setiap bulan siltap perangkat kute dibayarkan terangnya saat dikonfirmasi Waspada melalui HP seluler Senin (28/8) siang. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE