KUTACANE (Waspada): Surat somasi dari BPC Gapensi Agara yang meminta Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara) untuk membatalkan tender proyek, diragukan keabsahannya secara hukum.
Demikian Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir, M.Si melalui Sekda, Yusrizal ST didampingi Kabag Hukum dan Plt Kabag PBJ, Indera Gunawan kepada Waspada.id, Minggu (28/7).
Lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 pada point 5 huruf e yaitu dalam hal tidak diatur dalam undang-undang. peraturan pemerintah atau peraturan presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyediaan dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi teknis pihak yang berkompeten di bidangnya.
Terkait persyaratan dukungan Technical Delegate (TD) diperlukan khusus pada paket pekerjaan kebutuhan PON XXI 2024 Aceh – Sumut khususnya untuk persiapan cabang olahraga arung jeram.
Sekda Yusrizal menjelaskan, berdasarkan surat keputusan BPD Gapensii Aceh Nomor 06/KEP/GAP-02/XI/2015, tentang Pengesahan Personalia, Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Badan Pimpinan Cabang Gapensi Aceh Tenggara masa bakti 2015-2020, dan surat pernyataan sikap dari anggota Gapensi Aceh Tenggara Nomor 01/SPS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal Penolakan PengurusaGapensi Agara yang menyatakan bahwa menolak kepengurusan Ketua Gapensi Aceh Tenggara yang telah habis masa jabatannya pada tahun 2020 atas nama Beni Nopian SH.
Bahkan, sebelumnya somasi 1 dan 2 yang dilayangkan BPC Gapensi Agara juga telah ditanggapi melalui Surat Nomor 610/448/2024 perihal Tanggapan Somasi BPC Gapensi Aceh Tenggara.
“Jadi jelas surat somasi yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang mengatasnamakan Ketua Gapensi Aceh Tenggara tersebut, kami ragukan keabsahannya secara hukum,” ujar Sekda. (cseh)