LANGSA (Waspada.id): Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional VI mengapresiasi dan mendukung upaya tokoh muda Aceh Utara Muhammad Khalis, S.Ip., dan anggota DPRK Aceh Utara Nasrizal (Cek Bay) dari Fraksi Partai Aceh (PA) yang mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait menyelesaikan konflik antara masyarakat Kecamatan Cot Girek dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Region 6.
Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional VI, Rusli Achmad, Rabu (21/01/2026) menyampaikan bahwa permasalahan muncul akibat kesalahpahaman masyarakat yang dipengaruhi oknum yang ingin menguasai areal perusahaan. Menurutnya, areal HGU Kebun Cot Girek yang dulunya eks kebun Belanda telah dikelola negara sejak kemerdekaan dan datanya di Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Aceh menunjukkan luasan yang tidak pernah diperluas.
“Sampai dengan saat ini sesuai data yang tertera di Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Aceh masih dengan luasan yang sama tidak pernah memperluas areal, sehingga menurut kami klaim yang dilakukan oleh oknum masyarakat pinggiran Kebun Cot Girek sebuah kekeliruan,” jelasnya.
Rusli mengimbau masyarakat sekitar kebun agar tidak terpengaruh ajakan salah dari oknum tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan diri sendiri. Selain itu, ia mendukung aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap mereka yang memprovokasi masyarakat untuk mencuri tandan buah segar (TBS) atau mencoba menguasai HGU milik PTPN IV Regional VI.
Pihaknya juga mendukung seruan kedua tokoh muda untuk mengajak penyelesaian konflik secara bijaksana agar masyarakat tidak terjerumus dalam perbuatan salah dengan menjarah TBS kebun. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menyadarkan oknum yang melakukan provokasi dan mengganggu operasional perusahaan.
“Kalau ada yang menganggap PTPN IV Regional VI telah mengambil tanah masyarakat mari kita bermusyawarah dengan baik PTPN IV Regional VI sangat terbuka dengan semua hal yang menyangkut penyelesaian konflik dengan masyarakat,” tukasnya.(id74)










