BANDA ACEH (Waspada.id): Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah di Aceh masih memperoleh skor rendah dalam penilaian integritas.
Hal ini disampaikan saat kunjungan tim SPI KPK ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (3/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam upaya pencegahan korupsi dan maladministrasi.
Auditor Madya sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut SPI KPK, Artha Vina, menjelaskan bahwa hasil Indeks Integritas Nasional tahun 2024 Provinsi Aceh menunjukkan perlunya perhatian serius dan tindak lanjut dari pemerintah daerah. “Koordinasi antar lembaga kami harapkan dapat mempercepat perbaikan indikator yang masih merah nilainya,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menyambut baik hasil SPI KPK dan menyatakan kesiapan Ombudsman untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan KPK.
“KPK dan Ombudsman mandatnya beririsan, sebab maladministrasi kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman Aceh telah menggandeng Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Ombudsman Aceh juga secara rutin melakukan penilaian langsung terhadap pemenuhan standar pelayanan pada dinas layanan dasar dan puskesmas di seluruh kabupaten/kota.
SPI KPK dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah. Skor integritas yang rendah mengindikasikan perlunya pembenahan sistem, penyederhanaan layanan, peningkatan transparansi informasi, serta perbaikan tata kelola pengaduan.
Data SPI KPK akan semakin kuat jika dipadukan dengan temuan Ombudsman, baik dari laporan masyarakat, investigasi, maupun hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Melalui penguatan sinergi ini, kedua lembaga berharap perbaikan integritas dan pelayanan publik di Aceh dapat lebih terukur, terpantau, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(id66)