LANGSA (Waspada.id): Pemerintah Kota Langsa menurunkan status Transisi Darurat Banjir ke tahap Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Langsa tahun 2025.
Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang Di Kota Langsa Tahun 2025 diberlakukan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 22 Januari 2026.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 647 /300.2.1/2025 yang ditandatangani Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, tertanggal 23 Desember 2025.

Penurunan status darurat adalah proses transisi dari keadaan darurat bencana ke tahap pemulihan (transisi darurat ke pemulihan) setelah situasi dinilai telah terkendali dan kapasitas penanganan darurat di lapangan memadai.
Selain itu, dalam point surat keputusan itu pada saat pemberlakukan status sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mengupayakan hal-hal, yakni:
a. Kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana, b. Tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana, c. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, d. Perlindungan kelompok rentan, e. Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, f. Perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital, dan 8. Perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi. (Id75)










