PIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Pidie resmi menurunkan status darurat banjir bandang ke fase transisi pemulihan. Namun, di balik keputusan administratif itu, ujian sesungguhnya bagi pemerintah daerah justru baru dimulai, memastikan pemulihan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar terasa di lapangan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pidie Nomor 362/33/KEP.40/2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dalam Wilayah Kabupaten Pidie.
Keputusan yang ditandatangani Bupati Pidie H Sarjani Abdullah,SH,MH, itu menetapkan masa transisi darurat selama 180 hari, terhitung mulai 8 Januari hingga 6 Juli 2026.
Dalam konsiderans keputusan tersebut disebutkan, meski eskalasi ancaman bencana dinilai menurun, gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat masih berpotensi terjadi, sehingga diperlukan langkah pemulihan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie, Muhammad Rabiul, ST,MT, Rabu (28/1) mengakui bahwa masa transisi darurat masih menyisakan persoalan serius di lapangan, terutama di wilayah yang terdampak cukup luas.
“Sekarang kita masih dalam masa transisi darurat dari tanggal 7 Januari sampai 7 Juli 2026. Masih ada kecamatan yang lumpurnya belum sepenuhnya bersih dan saluran yang masih tersumbat,” kata Rabiul.
Menurutnya, pada fase ini pemerintah daerah fokus melakukan penanganan sungai, saluran pembuang, drainase kawasan perkotaan dan pedesaan, serta normalisasi lahan pertanian, tambak, dan sawah yang tertimbun lumpur.
Selain itu, perbaikan pintu-pintu air yang rusak, penanganan jalan lingkungan, sanitasi, hingga sejumlah ruas jalan kabupaten juga masih berjalan bertahap.
Di luar persoalan fisik, penanganan sosial menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting.
Trauma healing bagi warga terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang menempati rumah sementara ( Huntara), serta persiapan pembangunan hunian tetap (Huntap) menjadi bagian dari agenda transisi.
“Penanganan masalah kesehatan warga terdampak terus dilakukan. Kita juga memastikan sekolah, madrasah, dan dayah bisa kembali berfungsi,” ujarnya.
Rabiul menambahkan, pemerintah daerah saat ini juga melakukan verifikasi dan validasi rumah warga yang rusak, pelaku UMKM dan IKM terdampak, serta infrastruktur publik, yang seluruhnya dilengkapi dokumentasi foto dan video sebagai dasar administrasi pemulihan dan pertanggungjawaban anggaran.
Sejumlah kecamatan yang masih menjadi fokus penanganan antara lain Mutiara, Mutiara Timur, Tangse, dan Kembang Tanjong. Proses penanganan melibatkan lintas sektor, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, khususnya dalam pendataan dan penanganan rumah rusak akibat bencana.
Dari sisi pendanaan, keputusan bupati Pidie tersebut menegaskan bahwa seluruh biaya akibat penetapan status transisi darurat dibebankan pada Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, APBA, APBN sektoral, serta APBK Pidie juga dukungan program dari CSO, termasuk sumber sah lainnya yang tidak mengikat.
Masa transisi darurat ini menjadi fase krusial untuk mengukur keseriusan dan kapasitas pemerintah daerah dalam menutup bab darurat bencana. Publik kini menunggu, apakah enam bulan ke depan benar-benar menjadi jalan menuju pemulihan, atau sekadar jeda administratif sebelum masalah kembali berulang.
“Kita berharap, sebelum Juli 2026, kondisi di lapangan sudah jauh lebih baik dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan aman,” pungkas Rabiul. (Id69)










