Aceh

Status Darurat Untuk Aceh Tamiang Diperpanjang

Status Darurat Untuk Aceh Tamiang Diperpanjang
Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor :100.3.3.2/4/2026, tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana alam hidrometeologi.(Waspada.id/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana alam hidrometeologi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor :100.3.3.2/4/2026, dan ditandatangani Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.

Dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang, Nomor :100.3.3.2/4/2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana alam hidrometeologi disebutkan,bahwa status darurat telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/2026 telah berakhir pada tanggal 20 Januari 2026.

Pada point keputusan tersebut disampaikan, perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 3 Februari 2026. Masa berlaku status keadaan darurat ini dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana dilapangan.

Seperti diketahui, kondisi sejumlah titik dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang terlihat masih butuh penanganan ekstra, baik pembersihan lumpur maupun sampah dan rumah – rumah warga juga masih banyak yang belum dibersihkan secara maksimal. 

Namun, untuk fasilitas umum dilingkungan masyarakat dan perkantoran pemerintahan saat ini terus dilaksanakan pembersihan lumpur, baik dari unsur TNI, Polri, Praja IPDN, relawan dan para pihak lainnya. Di samping itu juga, tenda – tenda pengungsian masih tampak berdiri di sejumlah titik dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, rumah hunian sementara (Huntara) yang sudah selesai dibangun di lintas jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru dikabarkan sudah mulai ditempati sekitar 200 -san kepala keluarga. Sedangkan beberapa titik lainnya masih dalam proses pembangunan. (Id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE