BIREUEN (Waspada.id): Janji tanah seluas 300 hektare dari eks Hak Guna Usaha (HGU) Peudada untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menemui kendala. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
“Karena itu masuk dalam kawasan hutan, diminta kepada Pemerintah Daerah, agar memohon kepada Kementerian Kehutanan untuk dibebaskan, setelah kita mohon sampai hari ini belum ada jawaban,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Bireuen, Mursyidi, kepada Waspada.id, Jumat (22/8).
Mursyidi menambahkan, upaya lain juga telah dilakukan dengan mengajukan surat kepada Gubernur Aceh terkait lahan milik Tusam Hutan Lestari (THL) di Kecamatan Peusangan Selatan. Surat itu berisi permohonan adendum untuk mengeluarkan lahan tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban.
“Pencanangan tanah tersebut kepada mantan Kombatan GAM yaitu, Badan Reintegrasi Aceh dan meminta Kabupaten untuk membantunya. Jadi saat ini memang tidak jelas, karena yang kita minta dan memohon belum ada kesimpulan, baik dari Kementerian Kehutanan maupun perusahaan THL,” pungkasnya.(id73)