Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sudah 8 Parpol Yang Ajukan Bacaleg DPRK Ke KIP Sabang

Sudah 8 Parpol Yang Ajukan Bacaleg DPRK Ke KIP Sabang
Ketua DPC Partai Nasdem Sabang, dr. Marwan menyerahkan daftar Bacaleg yang diserahkan kepada Ketua KIP Sabang. Azman, SE di kantor KIP Sabang, sabtu (13/05/23). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada): KIP Kota Sabang melaksanakan tahapan penerimaan terhadap pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRK Sabang dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang berlangsung di Aula KIP setempat, Sabtu (13/5).

Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. menerangkan, penerimaan terhadap pengajuan Bacaleg ini merupakan salah satu kegiatan penting dari rangkaian tahapan pencalonan anggota DPRK Sabang dalam Pemilu Serentak Ttaun 2024. Proses penerimaan berjalan lancar dengan ikut melibatkan Panwaslih Kota Sabang dan pihak terkait lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sudah 8 Parpol Yang Ajukan Bacaleg DPRK Ke KIP Sabang

IKLAN

“Proses penerimaan terhadap pengajuan bakal calon anggota DPRK Sabang yang sedang dilaksanakan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partai Politik diberi kesempatan dan perlakuan yang sama, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal,” jelas Azman.

Dalam prosesi penyampaian para Bacaleg yang nantinya akan menjadi wakil rakyat Kota Sabang ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Sabang Muhammad Yani, S.I.P. menjelaskan terdapat beberapa partai politik nasional maupun partai politik lokal yang telah diterima pengajuan bakal calon anggota legislatifnya.

“Hari ini kami menerima 5 pengajuan partai politik terhadap bakal calon anggota DPRK, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang. Sedangkan kemarin kami telah menerima 3 pengajuan dari partai politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional dan Partai Aceh. Sehingga total dari pengajuan bakal anggota legislatif yang telah diterima KIP Kota Sabang yaitu 8 partai politik. Muhammad Yani menjelaskan, hari ini Minggu (14/05/23) merupakan hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRK Sabang, kami akan menunggu penerimaan ini hingga pukul 23.59 WIB, hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelasnya. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE