SINGKIL (Waspada.id): Setelah melengkapi syarat administraai dan penandatanganan kontrak dengan Bupati Aceh Singkil, kini ratusan calon PPPK tahap ll di Kabupaten Aceh Singkil, menunggu agenda pelantikan.
Sebelumnya, ratusan PPPK dinyatakan lulus resmi dan memenuhi persyaratan administrasi, bahkan menuntaskan seluruh pengisian berkas sesuai jadwal BKN.
Penandatangan kontrak kerja bersama Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon SH, juga telah dilaksanakan pada 5 November 2025 lalu. Namun hingga saat ini, mereka masih menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
“Artinya, nasib kami digantung berbulan-bulan tanpa digaji pula di tempat yang lama, tapi kami tetap bekerja demi tanggung jawab. Tolong pikirkan keluarga kami pak,” kata sejumlah PPPK tahap ll Aceh Singkil, kepada wartawan, Kamis (11/12).
Menurut mereka, hampir semua kabupaten kota di wilayah Provinsi Aceh sudah melantik PPPK, bahkan tidak sedikit yang sudah merasakan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kata mereka, penundaan pelantikan ini bukan sekadar soal tanggal yang tertunda. Ini menyangkut nasib keluarga, keamanan pekerjaan, dan kehidupan yang tertahan tanpa kepastian.
“Meskipun tak bergaji berbulan-bulan ditempat istansi yang lama, kami tetap hadir dan tetap mengabdi, tetap menuntaskan pekerjaan, meski status belum jelas dan kondisi ekonomi semakin menekan.
Kami PPPK Tahap II sudah terlalu lama menunggu, Pak Bupati. Tahun ini kami sangat berharap dilantik, tolong lah pak Bupati, hanya ini yang kami harapkan,” ujar mereka.
Ironisnya, di tengah ketidakpastian itu, sebagian dari mereka masih diminta mengisi raport dan mengurus berbagai kewajiban yang sebenarnya bukan lagi menjadi tugas mereka.
“Pak Bupati, kami mohon, dengarlah jeritan kami. Jangan biarkan pengabdian kami sia-sia. Kami ingin melangkah sebagai ASN PPPK yang sah, bukan pekerja tanpa kepastian. Pelantikan ini bukan untuk kami saja ini untuk masa depan keluarga kami,” ucap para PPPK.
Sebelumnya, jumlah peserta calon PPPK tahap ll di Aceh Singkil ini sebanyak 212 orang. Terdiri dari 48 peserta dari hasil optimalisasi yang mengikuti ujian seleksi PPPK tahap pertama, dan 164 orang dari hasil mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK tahap ke dua.
Namun seiring berjalannya waktu, dari 212 peserta yang sempat dinyatakan lulus seleksi tersebut ada 11 peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat.
Sehingga total PPPK tahap ll di Aceh Singkil yang belum dilantik tersebut, sebanyak 201 orang. (id.81)











