LANGSA (Waspada): Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Nomor: 800.1.11.1/2349/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Suhartini menggantikan Suriyatno, AP, MSP, yang masa tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Sekda berakhir.
SPPT tersebut menyebutkan penunjukan Suhartini untuk kelancaran tugas-tugas kedinasan Sekda. Suhartini, yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), akan merangkap jabatan sebagai Plt Sekda mulai 1 Juli 2025. Ia juga ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Sekretariat Daerah Kota Langsa.
“Dalam melaksanakan tugas kedinasan, hal-hal yang bersifat prinsipil agar dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Wali Kota Langsa,” demikian bunyi poin dalam SPPT tersebut. Wali Kota memerintahkan Suhartini untuk melaksanakan tugas ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.(b24)