SIGLI (Waspada): Suhu politik di Kabupaten Pidie kian memanas menjelang paripurna penetapan calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat.
Bahkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Mahfuddin Ismail M.A.P, Jumat (4/8) dengan tegas meminta Wakil Ketua beserta anggota Komisi I, DPRK menyetop segala bentuk proses tahapan penetapan komisioner Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Pidie.
Alasan politisi Partai Aceh (PA),ini meminta dihentikan sementara proses tahapan penetapan calon anggota komisioner KIP Pidie, karena adanya laporan keberatan dari beberapa calon anggota komisioner KIP Pidie yang gugur dari seleksi. Mereka adalah Sri Wahyuzha dan Muhammad Ali.
Mahfuddin Ismail, mengungkapkan kedua calon anggota komisioner KIP Pidie yang telah dinyatakan gugur itu datang menjumpainya di kantor. Dalam pertemuan itu, keduanya melaporkan tentang adanya dugaan indikasi tindakan pesengkongkolan jahat yang ditenggarai dilakukan oknum anggota Komisi I bersama calon anggota KIP yang sekarang telah dinyatakan lulus.
Dalam laporanya itu, baik Sri Wahyuzha maupun Muhammad Ali, mereka membawa bukti berupa gambar video dari rekaman CCTV tentang adanya indikasi dugaan persekongkolan jahat tersebut saat melakukan pertemuan di makam ulama keramat Tgk Chik Dipasie (Syech Abdussalam-red), di Gampong (desa-red) Pasie Ie Leubeue, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie. “Selanjutnya, surat yang di tandatangani pada tanggal 1 Agustus 2023 yang diregister pada Sekretariat DPRK Pidie tanggal 2 Agustus 2023. Maka saya selaku ketua DPRK Pidie perlu menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Mahfuddin.
Menyusul adanya persoalan tersebut, Mahfuddin Ismail menyebutkan maka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 189 ayat (1) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie yang berbunyi. “Pimpinan DPRK, alat kelengkapan DPRK, Anggota DPRK atau Fraksi di DPRK menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRK,” kata Mahfuddin Ismail, seraya berujar kejadian ini juga telah mengangkangi ketentuan dalam Pasal 180 ayat (3) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie yang berbunyi “Anggota DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi”.
Demikian juga ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie yang berbunyi “Setiap Anggota DPRK dilarang bersikap, berperilaku, dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama,“ tuturnya.
Lanjut Mahfuddin, karena ini tentang marwah dewan itu sendiri, maka dewan harus mengikuti ketentuan dari peraturan DPRK Pidie itu sendiri. “Maka saya meminta kepada para wakil ketua, Sekwan dan anggota dewan untuk segera menghentikan semua proses tahapan pengusulan calon anggota komisioner KIP Pidie periode 2023-2028,” tegasnya.
Mahfuddin Ismail, menilai hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Karena persoalan ini juga sudah gaduh di masyarakat Pidie hingga ke pelosok-pelosok gampong. Karena itu persoalan ini harus didahulukan penyelesaikan oleh dewan dangan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Ini tentang integritas dewan sebagai perwakilan rakyat maka perlu dilakukan langkah penyelesaiannya secara komfrehensif,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa dampak dari adanya persoalan, ini telah mencoreng integritas lembaga dewan ini sendiri. Konon lagi, mengingat Pemilu 2024 sudah di depan mata, maka hal ini harus menjadi perhatian serius dewan.
“Bila tahapan KIP Pidie ini dilanjutkan, kami meminta kepada ketua KPU pusat maupun Ketua KIP Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau ulang terhadap semua proses tahapan yang sudah dilakukan,” pungkasnya. (b06)











