KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara, menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara pada Nopember 2024.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp8.770.927.000, kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara.
Penandatanganan NPHD ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Kaman Sori di ruang kerja bupati, Kamis (8/8) sore, yang dihadiri Sekda Yusrizal ST, Inspektur Kabupaten Abd Kariman.
Juga hadir, Kepala BPKD, Syukur Selama Karo-karo, Anggota Panwaslih dan Sekretaris Panwaslih Aceh Tenggara, Tim Riview TAPK dan Kabag Hukum Hasbullah Syah, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ahmad Yani kepada Waspada.id, saat dikonfirmasi Jumat (9/8).
Lanjutnya, Pj Bupati mengatakan, Kesbangpol sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan dengan adanya dana hibah tersebut, pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku
“Dan tanpa ragu dalam menjalankan fungsinya sebagai wasit dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Saya berharap juga Panwaslih agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang telah ditentukan,” terangnya. (cseh)