Aceh

Surat Korban Rumoh Geudong ke Gubernur Malah “Diputar” ke BRA dan KKR

Surat Korban Rumoh Geudong ke Gubernur Malah “Diputar” ke BRA dan KKR
Farhan Syamsuddin, pendamping korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Penanganan surat permohonan audiensi komunitas korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong dan Pos Sattis KKRG menuai kritik.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh justru diteruskan oleh Biro Hukum Setda Aceh ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA), sebelum kemudian berlanjut ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh).Surat permohonan audiensi dan konsultasi tersebut dilayangkan komunitas korban pada 11 Februari 2026.

Dalam surat balasan bernomor 100.3/271 tertanggal 2 Maret 2026, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, memutuskan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Sekretariat BRA untuk ditindaklanjuti.Keputusan itu memicu pertanyaan dari pihak pendamping korban.

Pendamping korban pelanggaran HAM berat, Farhan Syamsuddin, Rabu (11/3/2026), menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi permohonan yang diajukan komunitas korban.

“Apakah Kepala Biro Hukum Setda Aceh tidak memahami isi surat yang kami kirimkan? Mengapa surat yang ditujukan kepada Gubernur justru diteruskan ke BRA dan kemudian ke KKR Aceh?” ujar Farhan.

Menurutnya, penerusan surat tersebut mencerminkan pola birokrasi yang berbelit dan berpotensi menghambat komunikasi langsung antara korban pelanggaran HAM dengan kepala daerah.

Farhan menegaskan bahwa audiensi dengan Gubernur Aceh sangat penting bagi komunitas korban untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka, khususnya terkait pemenuhan hak-hak korban Rumoh Geudong yang selama ini mereka perjuangkan.

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, Biro Hukum Setda Aceh menyebutkan penerusan surat dilakukan agar BRA dapat menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pihak komunitas korban menilai langkah tersebut tidak relevan dengan substansi permohonan mereka, karena audiensi yang diminta secara langsung ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, komunitas korban masih menunggu kejelasan mengenai jadwal audiensi yang diharapkan dapat berlangsung langsung dengan Gubernur Aceh tanpa harus melalui rangkaian birokrasi yang dinilai tidak tepat sasaran.

Komunitas korban juga berharap pemerintah daerah dapat lebih responsif terhadap permohonan dialog, terutama terkait isu pelanggaran HAM berat yang memiliki dimensi kemanusiaan dan keadilan bagi para korban.

Mereka menilai komunikasi langsung dengan pimpinan daerah menjadi langkah penting untuk memastikan aspirasi korban benar-benar didengar dan dipertimbangkan dalam kebijakan pemerintah daerah ke depan. (Id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE