SUBULUSSALAM (Waspada): Surati Pemko Subulussalam, DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Subulussalam diminta membayar honorarium aparatur kampung, hingga kini masih ada yang belum dibayar tahun 2022.
Salinan surat DPC Apdesi kepada Wali Kota Subulussalam diterima Waspada melalui Sekretaris, Wahda, SE, Jumat (8/9) ditulis, Pemko masih menyisakan sisa kurang bayar honorarium 23 kampong se-Kota Subulussalam satu triwulan 2022. Lalu untuk 2023, baru dibayar Januari dan Februari 2023 atau Maret hingga Agustus 2023 belum dibayar sama sekali.
“Honor bulan Maret sampai Agustus 2023 dan sisa kurang bayar tahun 2022 sumber ADK 23 kampong belum dibayar,” jelas Wahda, sangat prihatin dengan kondisi ini.
Karenanya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apdesi aku Wahda sangat mengharapkan kebijakan Pemko agar segera, secepatnya menyelesaikan hak-hak aparatur kampong se-Kota Subulussalam.
Apdesi juga menagih janji dan komitmen Pemko Subulussalam, jika mulai 2023 honorarium aparatur kampong akan dibayar setiap bulan. Kekecewaan hingga saat ini belum dibayar selama enam bulan, bahkan sembilan bulan untuk 23 kampong membuat perangkat kampong kecewa dan diindikasi akan melakukan aksi mundur berjemaah.
”Kami dituntut bekerja, namun hak kami belum dibayar, terlebih sekarang sudah masuk bulan September 2023,” pesan Wahda berharap Pemko Subulussalam memikirkan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini demi keberlangsungan berbagai aktivitas dan operasional di kampong.
Surat DPC Apdesi kepada Wali Kota Subulussalam, ditandatangani Ketua dan Sekretaris, Zulfan dan Wahda, SE tanggal Agustus 2023 perihal Pembayaran Honorarium Aparatur Kampong Kota Subulussalam ditembuskan kepada Ketua DPRK, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat, BPKKD dan DPMK Subulussalam serta DPD Apdesi Provinsi Aceh dan para Camat se-Kota Subulussalam.
Ditanya Waspada tindak lanjut surat di sana, Wahda akui diarahkan menemui Plh. Sekda, H. Sairun, S.Ag, M.Si (foto).
Dikonfirmasi, Minggu (10/9), Plh. Sekda, Sairun mengatakan jika pemerintah akan memprioritaskan pembayaran kurang bayar dari APBK murni sesuai instruksi pimpinan, meski harus disesuaikan dengan keadaan kas daerah yang tersedia.
“Pemerintah memprioritaskan pembayaran kurang bayar dari APBK murni sudah menjadi instruksi pimpinan, namun tetap menyesuaikan keadaan kas daerah yang tersedia”, pesan Sairun. (b17)












