Scroll Untuk Membaca

Aceh

Syakir Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

Syakir Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak
Pj Bupati, Drs. Syakir, M.Si. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjaga netralitas sebagai ASN dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Plkada) Serentak Kabupaten Aceh Tenggara pada November 2024 mendatang.

Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si mengatakan, “Kami berharap meski masih sekitar 3 bulan lagi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Aceh Tenggara, tetapi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk saya juga, harus menjaga netralitas, Apalagi ini menjadi sejarah, karena dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Kami ingatkan juga, agar setiap ASN untuk saling mengawasi, jadi pengawasan itu tidak harus di Panwaslih, tetapi dari kita yang saling mengawasi”.

Syakir menjelaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 9 yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. “Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya kepada Waspada.id, Selasa (20/8).

Lanjutnya, ASN harus fokus pada tugas, pokok, fungsi dan tanggung jawab utamanya, yaitu melayani masyarakat. Syakir juga mengingatkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN yang harus dihindari antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, memasang atribut dan media kampanye pasangan calon dan hal-hal lainnya yang melanggar netralitas ASN.

Kalangan ASN dan non ASN yang dipekerjakan di Instansi Pemerintah untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, untuk itu harus menaati segala peraturan yang berlaku karena apabila terdapat hal-hal yang mengarah secara sah dan meyakinkan terjadi pelanggaran netralitas ASN di setiap OPD.

“Apabila melanggar maka akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saya juga berharap agar seluruh komponen masyarakat Aceh Tenggara dapat mendukung terciptanya Pilkada yang damai dan demokratis,” jelas Syakir.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE