AcehHeadlines

Syakir Kembali Jabat Pj Bupati Aceh Tenggara

Syakir Kembali Jabat Pj Bupati Aceh Tenggara
Drs. Syakir M.Si menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara dari Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Drs. Syakir M.Si menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara dari Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, atas nama Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian di Kantor Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu (11/9).

Penjabat Bupati Agara Syakir mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Kemendagri, Pj. Gubernur Aceh dan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara yang masih mempercayakan dirinya untuk kembali memimpin Kabupaten Aceh Tenggara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Alhamdulilah, hari ini saya kembali dipercaya dan menerima SK untuk melanjutkan jabatan sebagai Pj. Bupati Aceh Tenggara,” ujar Syakir usai menerima SK melalui Kadis Kominfo kepada Waspada, Rabu (11/10).

Lebih lanjut Syakir juga mengajak pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara serta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama bekerjasama membangun Negeri Sepakat Segenep ini kearah yang lebih baik ke depannya.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, selain Syakir sebagai Pj. Bupati Aceh Tenggara, Pj. Gubernur juga menyerahkan SK perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan Pj. Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas kembali diperpanjang hingga 1 tahun ke depan.

“Sebelumnya, ketiga Pj. Bupati di Provinsi Aceh tersebut dilantik menjadi Pj. Kepala daerah di Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur, Banda Aceh pada 11 Oktober tahun lalu,” tutup Zul Fahmy Kadis Kominfo Agara. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE