Scroll Untuk Membaca

Aceh

Syech Muharram: Program WPR Untungkan Masyarakat Dan Pemkab Aceh Besar

Syech Muharram: Program WPR  Untungkan Masyarakat Dan Pemkab Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Syech Muharram bersama Forkopimda mengikuti Zoom Meeting dalam rangka deklarasi Green Policing dan mencegah pertambangan liar di seluruh Provinsi Aceh yang digelar oleh Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda Aceh, di Aula Vicon Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (2/10). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram mengatakan, program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan program usulan dari pada Kabupaten/Kota. Mungkin Provinsi juga punya program tersendiri, sehingga bersatulah suara dan bersepakat untuk Aceh kita lebih menggiatkan pertambangan rakyat. Tujuannya, supaya masyarakat bisa diuntungkan, alam terpelihara dan daerah pun mendapatkan keuntungan yaitu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi, kita bersepakat, apalagi Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten yang mengusulkan supaya ada penertiban terhadap tambang, bukan hanya galian A, galian B ataupun galian C, karena semua tambang itu sama,” tegas Syech Muharram saat mengikuti Zoom Meeting bersama Forkopimda Aceh Besar dalam rangka deklarasi Green Policing dan mencegah pertambangan liar di seluruh Provinsi Aceh yang digelar oleh Polda Aceh dengan jajaran Forkopimda Aceh, di Aula Vicon Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (2/10).

Syech Muharram juga menyatakan, kedepan, pihaknya juga akan menertibkan semua penambang-penambang galian C yang ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Maka, kepada seluruh penambang galian C yang ilegal, baik itu yang mengambil batu gunung, pasir dan tanah, untuk sementara tetap mengikuti aturan atau prosedur yang sudah ditetapkan oleh gubernur Aceh.

“Kita berharap kepada seluruh masyarakat Aceh khususnya masyarakat Aceh Besar untuk dapat menerima keputusan Gubernur Aceh, agar bisa sama-sama kita kuatkan dan mendukung, supaya proses pelaksanaan tambang rakyat ini berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, Syech Muharram juga mengapreasiasi kebijakan Polda Aceh dalam mendeklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) di area penambangan. Karena, selama ini mereka (penambang) hanya mengambil keuntungan, namun kerusakan ekosistem di area tambang mereka tidak memperhatikan atau mengembalikan tanah tambang itu seperti semula, hanya dibiarkan begitu saja dan ini tidak boleh.

“Maka kami sangat mengapreasiasi penghijauan area tambang ini, agar ekosistem alam kita tetap terjaga,” imbuhnya. (id65]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE