LHOKSUKON (Waspada): SY, 50, ditetapkan tersangka percobaan pembunuhan dan penganiayaan, setelah ‘menabrak’ Wakapolsek Baktiya, Aceh Utara. Kuasa Hukum membantah kliennya menabrak, namun tetap melaju mobil karena Waka naik di atas kap mobilnya.
Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S.SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanyo, Rabu (25/1), pada Selasa 17 Januari 2023, sekira pukul 16.00, Wakapolsek Baktiya mendapatkan informasi dari masyarakat, terjadi keributan di salah satu doosmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamataln Baktiya, Aceh Utara. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya pergi menggunakan satu unit sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” jelas Agus.
Sesampai di doosmeer Gampong Matang Kumbang, mereka melihat SY berselisih dengan dua wanita. Masing-masing, Natasha Putri Salbila dan Sri Dewi Afna. Keduanya, kemudian menjadi saksi dalam kasus tersebut. Tersangka dan saksi sedang cekcok mulut.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Baktiya, memijta agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek Baktiya saja. Jangan di tempat umum ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
SY pergi menuju ke Polsek dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna merah BM 1142 EM yang dikendarainya. Sedangkan kedua saksi pergi menggunakan mobil Toyota Calya warna putih. Sementara Kanit Reskrim menggunakan sepeda motor dinas.
Sesampai di Polsek Baktiya, tersangka dan kedua saksi diberikan tempat untuk melakukan mediasi. Sedangkan Wakapolsek duduk di penjagaan Polsek. Kanit Reskrim kembali ke ruangan kerjanya.
Tiba-tiba SY keluar dari salah satu ruangan tanpa pamit dengan personel polsek yang piket pada saat itu. “Menuju ke satu unit mobil Toyota Calya warna merah nopol BM 1142 EM miliknya yang diparkirkan di halaman Polsek Baktiya,” kata Kasat Reskrim.
SY langsung menghidupkan mobil dan memundurkan mobil tersebut. Pada saat mobil tersebut hendak keluar dari halaman Polsek, kedua saksi keluar dari salah satu ruangan menuju ke arah mobil SY. Mereka menghadang sambil berteriak meminta bantuan.
Pada saat mendengarkan teriakan para saksi, Wakapolsek langsung berlari menuju ke arah mereka. “Mobil yang dikendarai oleh tersangka tetap melaju keluar dari halaman Polsek Baktiya, walaupun ada saksi satu dan saksi dua yang berada di depannya,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, Waka langsung mendorong saksi agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka, korban tidak dapat menghindar, sehingga ditabrak oleh mobil tersebut. Korban terbawa dengan posisi di atas kap mesin depan mobil, sejauh 900 sampai 1 Km, dengan kecepatan tinggi antara 70 sampai 80 Km per jam.
Menurut Kasatreskrim, tersangka melaju dengan kecepatan tinggi, melakukan pengereman sebanyak dua kali. “Dua kali melakukan pengereman dengan tujuan menjatuhkan korban dari atas kap mesin depan mobil tersebut, akan tetapi korban tidak terjatuh,” jelasnya.
Sesampainya di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, tepatnya di jembatan, korban terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi pada jembatan tersebut.
Setelah itu tersangka langsung melarikan dir dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Gampong Alue Dama Kec. Baktiya, Aceh Utara.
Sesampainya di Gampong Alue Dama Kecamatan Baktiya, tersangka masuk ke salah satu lorong buntu dan menyembunyikan mobil ke semak-semak dan tersangka bersembunyi di rawa-rawa yang dalamnya lebih kurang 2 s/d 3 meter. Sejumlah personel polisi melakukan pencarian, setelah satu jam personel Polsek Baktiya mencari dan mendapatkan tersangka bersembunyi di rawa-rawa tersebut.
“Terhadap tersangka percobaan pembunuhan dan penganiayaan SY diterapkan Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.
Kuasa Hukum Bantah
Sementara itu, Kuasa Hukum SY, Yulfan, SH dari Kantor Hukum Yulfan dan Rekan, mengaku, tidak benar kliennya menabrak Wakapolsek Baktiya. Namun, dia naik sendiri ke atas kap mobil untuk menghentikan mobil SY. Menurutnya, Tgk. SY merupakan guru pengajian asal Aceh Utara di Riau.
Yulfan juga mengaku tidak benar Wakapolsek terjatuh dari mobil, namun turun karena SY telah menghentikan mobil tersebut, sehingga pihaknya mengakui pelaku tidak bersalah. Bahkan pihaknya, mengaku SY menerima penganiayaan setelah ditangkap. Bahkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Aceh.
Sementara itu, salah seorang anggota keluarga SyY, mengaku kasus tersebut berawal dari kedatangan dua perempuan yang mengaku dari leasing. Setelah terjadi adu mulut di doorsmeer, salah seorang perempuan itu menelpon, selanjutnya tiba-tiba datang Wakapolsek ke lokasi.
Permasalahan SY dan kedua perempuan itu dimediasi di Polsek Baktiya. Menurut adik SY, karena kesal SY keluar dari Polsek dan melajukan mobilnya meskipun Wakapolsek menghadang dan naik ke atas kap mobil.(b08)
FOTO : Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanyo, memperlihatkan sejumlah bukti kasus penabrak Wakapolsek Baktiya, Rabu (25/1). Waspada /Zainal Abidin