Scroll Untuk Membaca

AcehAl-bayan

Tafakur Kharijah Bin Zaid:Tabi’in Ahli Fara’idh Dan Ahli Fikih Madinah

Tafakur Kharijah Bin Zaid:Tabi’in Ahli Fara’idh Dan Ahli Fikih Madinah
Kecil Besar
14px

Oleh Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Kharijah Bin Zaid Bin Tsabit (خارجة بن زيد بن ثابت) memiliki nama lengkap Abu Zaid Kharijah Bin Zaid Bin Tsabit Bin Al Dhahak Bin Zaid Bin Ludzan Bin Amr Bin Abdi Auf Bin Malik Bin Al Najjar Al Anshari Al Khazraji dari kabilah Bani Najjar yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Zaid Kharijah atau Kharijah Bin Zaid. Selain itu, Kharijah Bin Zaid adalah seorang ulama dari kalangan tabi’in dan termasuk salah satu dari tujuh ulama ahli fikih terkemuka di Madinah.

Tujuh ulama ahli fikih di Madinah (فقهاء السبعة المدينة) pada era tabi’in tersebut adalah, Said Bin Musayyib (W.94H), Al Qasim Bin Muhammad (W.106.H), Sulaiman Bin Yasar (W.100.H), ‘Urwah Bin Al Zubair (W. 94.H), Kharijah Bin Zaid Bin Tsabit (W.100.H), Ubaidillah Bin Abdullah Bin Utbah (W.98.H), dan Abu Bakar Bin Abdurrahman (W.94.H). Pendapat dan fatwa dari tujuh ahli fikih Madinah tersebut banyak kaitannya dengan pendapat dan fatwa imam Malik Bin Anas dan imam Malik meriwayatkan sebagian besar hadist-hadist dari tujuh fuqaha’ Madinah tersebut di dalam kitabnya al Muwatha’.

Bahkan guru imam Malik Bin Anas yang bernama imam Abu Al Zinad mengumpulkan konsensus (ijma’) dari ketujuh fuqaha’ Madinah tersebut dan kemudian dibukukan menjadi kitab al Mudawwanah. Konsensus tujuh fuqaha’ Madinah tersebut disertai oleh hadist-hadist yang mereka riwayatkan. Kelak iman Malik Bin Anas menjadikan konsensus tujuh fuqaha’ Madinah beserta hadist- hadist yang mereka riwayatkan sebagai dasar utama dari berbagai amal kebiasaan penduduk Madinah.

Kharijah Bin Zaid lahir pada masa akhir pemerintahan khalifah Utsman Bin Affan dan wafat di Madinah pada tahun ke 100 Hijriah (718.M) dalam usia kurang lebih 70 tahun. Kharijah Bin Zaid wafat pada masa kekuasaan khalifah Umar Bin Abdul Aziz, dan pelaksanaan shalat atas jenazahnya diimami oleh Abu Bakar Bin Muhammad Bin Amru Bin Hazm. Jenazah Kharijah Bin Zaid dimakamkan di pekuburan Baqi’ al Gharqad di Madinah.

Pada sisi yang lain, Al Fallas dan Ibnu Numair mengatakan bahwa Kharijah Bin Zaid wafat di Madinah pada tahun 99 Hijriah, sedangkan imam Ibnu Al Madini mengatakan Kharijah Bin Zaid wafat pada tahun 100 Hijriah. Di samping itu, Kharijah Bin Zaid adalah putra dari Zaid Bin Tsabit sahabat sekaligus juru tulis (sekretaris) Nabi Saw. Adapun ibu dari Kharijah Bin Zaid adalah Ummu Sa’ad putri dari sahabat Nabi Saw dari kalangan Anshar terkemuka yang bernama Sa’ad Bin Al Rabi’ Al Anshari. Kemudian, Kharijah Bin Zaid memiliki empat orang saudara, yaitu Ismail Bin Zaid, Sulaiman Bin Zaid, Yahya Bin Zaid, dan Sa’id Bin Zaid.

Keilmuan Kharijah Bin Zaid sangat kuat, hal itu dikarenakan dari kecil ia telah mendalami ilmu-ilmu keIslaman dari ayahnya Zaid Bin Tsabit, yang kemudian diteruskan oleh guru-gurunya yang lain seperti Ummul ‘Ala Al Anshariyyah, Abdurrahman Bin Abi Amrah, Sahl Bin Sa’id Al Anshari, Usamah Bin Zaid, dan lain-lainnya.

Adapun para muridnya di antara mereka adalah Sulaiman Bin Kharijah (anaknya sendiri), Sa’id Bin Sulaiman, Qa’is Bin Sa’ad, Abu Al Nadhr Salim Bin Abdillah, Abdul Malik Bin Abu Bakar, Abdullah Bin Amru Bin Utsman Bin Affan, Muhammad Bin Abdillah Al Dibaj, Yazid Bin Abdullah Bin Qusaith, Mujalid Bin Auf, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Bakar Bin Hazm, Abu Al Zinad, dan lain-lainnya. Kharijah Bin Zaid juga terkenal sebagai salah seorang ulama terkemuka yang zahid (menjaga jarak dengan kesenangan dunia).

Selanjutnya pujian para ulama kepada Kharijah Bin Zaid di antaranya dari imam Ahmad Bin Abdillah Al ‘Ijli ia mengatakan Kharijah Bin Zaid adalah seorang tabi’in Madinah yang tsiqah (terpercaya). Bahkan, Abdullah Bin Umar mengatakan, bahwa yang memutuskan perkara fikih di Madinah setelah para sahabat wafat adalah Kharijah Bin Zaid Bin Tsabit. Imam Ibnu Sa’ad mengatakan, bahwa Kharijah Bin Zaid adalah seorang yang tsiqah dan meriwayatkan banyak hadist.

Kemudian, Imam Ibnu Khirasy mengatakan, bahwa Kharijah Bin Zaid ulama yang mulia dan Abu Al Zinad mengatakan, bahwa Kharijah Bin Zaid sangat ahli dalam ilmu faraidh serta salah seorang dari tujuh fuqaha’ Madinah yang terpercaya lagi mulia. Di antara hadist-hadist yang diriwayatkan oleh Kharijah Bin Zaid dari ayahnya Zaid Bin Tsabit adalah hadist berikut ini: حدثنا سريج حدثنا ابن ابي الزناد عن ابيه عن خارجة بن زيد ان زيد بن ثابت قال رخص رسول الله ص في بيع العرايا ان تباع بخرصها كيلا.

Artinya, telah menceritakan kepada kami Suraij telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zanad dari ayahnya dari Kharijah Bin Zaid bahwa Zaid Bin Tsabit berkata, bahwa Rasulullah Saw memberikan keringanan membolehkan jual beli Al Rayaa (jual beli buah yang belum layak dipetik dengan buah yang sudah dipetik) sesuai dengan takarannya (Lihat hadist riwayat imam Ahmad, Musnad imam Ahmad Ibn Hanbal, Nomor Hadist, 20.595).

Adapun contoh hadist lain yang diriwayatkan oleh Kharijah Bin Zaid adalah hadist berikut ini: حدثنت ابو اليمان اخبرنا شعيب عن الزهري قال اخبرني خارجة بن زيد بن ثابت ان زيد بن ثابت قال لما نسخنا الصحف في المصاحف فقدت اية من سورة الاحزاب كنت كثيرا اسمع رسول الله ص يقرؤها لم اجدها مع احد الا مع خزيمة الانصاري الذي جعل رسول الله ص شهادته شهادة رجلين من المؤمنين رجال صدقوا ما عاهدوا الله عليه.

Artinya, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari al Zuhri dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Kharijah Bin Zaid Bin Tsabit bahwa Zaid Bin Tsabit berkata, tatkala kami mencatat ayat-ayat Al Qur’an dari beberapa Mushaf, aku kehilangan satu ayat dari surat al Ahdzab yang aku sering mendengar Rasulullah Saw membacanya.

Aku tidak menemukannya dari siapapun kecuali hanya dari Khuzaimah al Anshari, orang yang kesaksiannya dianggap oleh Rasulullah Saw sebanding dengan kesaksian dua orang laki-laki. Yaitu ayat, di antara orang-orang mukmin itu terdapat orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah Swt, yaitu surat al Ahdzab ayat 23 (Lihat imam al Bukhari, Shahih al Bukhari, Nomor Hadist, 4.411).

Kharijah Bin Zaid merupakan tokoh ulama tabi’in yang sangat piawai dalam ilmu faraidh dan haditst serta fikih. Atas jasa keilmuannya tersebut, semoga Allah Swt memberikan pahala yang berlimpah untuk beliau. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin. Wallahua’lam. WASPADA.id

Penulis adalah Dosen Hadist Ahkam dan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara Pascasarjana IAIN Langsa

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE