Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tahun 2024 Bakal Berakhir, Realisasi Pembayaran Honor Dipertanyakan

Tahun 2024 Bakal Berakhir, Realisasi Pembayaran Honor Dipertanyakan
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Tahun 2024 bakal berakhir, atau hanya tersisa dua bulan lagi ke depan, realisasi pembayaran honor unsur pemerintahan kampong (kepala dan aparatur kampong, pengurus masjid, Badan Permusyawaratan Kampong) Kota Subulussalam dipertanyakan.

Pasalnya, hingga memasuki pekan kedua bulan November tahun 2024, pemerintahan kampong se-Kota Subulussalam baru menerima honor untuk Triwulan I (Januari – Maret) dan tidak diketahui pasti penyelesaian keseluruhan honor 2024 (Triwulan I, II, III dan IV).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tahun 2024 Bakal Berakhir, Realisasi Pembayaran Honor Dipertanyakan

IKLAN

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Yusman menjawab Waspada, Selasa (5/10) soal rencana realisasi pembayaran honor aparatur kampong Triwulan II April – Juni 2024 mengatakan sedang proses di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) meskipun sejumlah kampong masih menyelesaikan administrasi di BPKD.

“Sedang proses di BPKD, sebagian desa baru menyelesaikan adm di BPKD,” pesan WA Yusman.

Sekda Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si dikonfirmasi hari yang sama melalui WA-nya, mengatakan jika pembayaran honor itu diupayakan akhir bulan ini. “Diupayakan akhir bulan ini,” WA singkat Sairun.

Sebelumnya, Jumat (1/10), Kabid Anggaran BPKD Kota Subulussalam, T. Jaswadi dikonfirmasi hal serupa enggan memberi jawaban dengan alasan kewenangan pimpinan. “Untuk hal ini pimpinan yang lebih tepat menanggapinya,” WA Jaswadi.

Diketahui, realisasi pembayaran honor pemerintahan kampong di daerah ini nyaris menjadi persoalan setiap tahun. Fakta, pembayaran honor 2023 diselesaikan 2024, lalu untuk tahun ini, 2024 yang hanya tersisa dua bulan lagi baru dibayar Triwulan I, tiga bulan. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE