Aceh

Tak Bayar Hak Karyawan, PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang Demo PT PATI

Tak Bayar Hak Karyawan, PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang Demo PT PATI
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang turun langsung menyahuti aksi demo PT. PD PATI di Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda yang digelar PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang.(Waspada.id/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Puluhan pekerja yang tergabung dalam Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi demo di kantor manajer PT. PD PATI di Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.

Aksi demo yang dilakukan di PT PD PATI Kebun Pantai Kiara pada Senin (24/11) ini terkait manajemen PT PD PATI yang tidak membayar pesangon kepada karyawannya yang di PHK sepihak, sejak setahun lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tuntutan yang dilakukan oleh pekerja kepada PT PD PATI yang dipajangkan pada spanduk, yaitu pembayaran pesangon pekerja tanpa cicil, bayar upah pekerja yang di PHK selama dalam perselisihan, bayar BPJS Ketenagakerjaan yang tertunda, hadirkan owner PT PD PATI selaku pengambil keputusan dan aksi akan berlanjut sampai ada kepastian pembayaran dari manajemen perusahaan.

Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH, MH, dalam perundingan bersama Manajer PT PD PATI dan dihadiri Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin beserta anggota Komisi Hazarul Aswat menyampaikan, pihaknya meminta agar manajemen dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu separuh hak – hak karyawan yang sudah di PHK tersebut.

“Untuk sisanya dapat dicicil dengan membuat kesepakatan,” sebut Tedi seraya meminta Manajer PT PD PATI Kebun Pantai Kiara, Lim Herpim Marpaung untuk menelpon pemilik perusahaan dimaksud agar mendapat jawaban pasti.

Tapi, komunikasi yang dilakukan Manajer PT PD PATI kebun Aceh Tamiang ini tidak membuahkan hasil, bahkan pihak yang dihubungi menutup teleponnya, sehingga sampai sore hari belum adanya suatu keputusan dan para pekerja dikabarkan tetap bertahan hingga adanya keputusan.

Tedi juga meminta kepada DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi IV untuk dapat mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas bagi perusahaan yang dinilainya telah merugikan masyarakat Aceh Tamiang.

Menyahuti hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, dengan tegas menyampaikan, berdasarkan mediasi yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga belum mendapat suatu keputusan, bahkan rapat yang ketiga pihak perusahaan tidak hadir.

“Rekomendasi tetap kita keluarkan dan saat ini sedang dalam proses, Komisi IV juga siap memfasilitasi perwakilan pekerja untuk beraudensi dengan Bupati Aceh Tamiang terkait tuntutan pekerja,” sebut Syarifuddin, politisi Partai Aceh.

Pada sisi lain, Tedi mengutarakan, pihaknya bukan tidak sanggup untuk menempuh jalur melalui PHI, tapi lebih indahnya bila dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, “sebenarnya tidak perlu ada aksi demo jika manajemen perusahaan bisa duduk bersama untuk mencari solusi terhadap pembayaran hak – hak pekerja,” ucapnya.

Tedy bersama pekerja merasa kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak peduli dengan kondisi yang terjadi saat ini, karena itu serikat pekerja meminta Komisi IV DPRK Aceh Tamiang dapat mengambil langkah cepat bersama Pemkab Aceh Tamiang sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan, termasuk juga memberikan sanksi bagi perusahaan. “Ini penting agar ke depan tidak ada perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang yang mengabaikan hak – hak pekerja,” tegas Tedi.

Ironisnya, Tedi sempat menanyakan kepada Lim Herpim, Manajer Kebun PT PD PATI, dimana perusahaan memanen buah sawit, terus dijual. Lalu oleh perusahaan dikemanakan uang hasil penjualan sawit itu, sehingga pesangon 8 orang ini tidak dibayar.

Namun, Lim Herpin menjawabnya dengan tenang bahwa uangnya tidak ada, untuk membayar utang perusahaan. Sontak muncul suara-suara beragam persepsi dari para pendemo yang mendengarkan jawaban manajer perusahaan tersebut tatkala dijawab soal utang piutang perusahaan.

Dari ketiadakpastian pembayaran pesangon terhadap 8 eks pekerja, di hadapan petugas Kepolisian dari Polres Aceh Tamiang yang sejak pagi hari terus menjaga keamanan di lokasi demo, Serikat Pekerja SPPP-SPSI sepakat memutuskan untuk menutup portal agar PT. PD PATI tidak dapat memasarkan produksi sawitnya hingga pembayaran dilakukan.

Seperti diketahui, aksi demo ini buntut dari pemilik PT PD PATI Kebun Pantai Kiara dianggap tidak serius dan enggan membayar pesangon bagi 8 karyawannya yang bernama Tugiman, Kariman, Katimo, Sutopo, Nasirin, Sunardi, Suhardi dan Indrawan yang sudah lebih 1 tahun dinonaktifkan sebagai karyawan.

Hingga pukul 16.00 WIB aksi demo masih terlihat berlangsung, para pekerja bertahan di depan kantor manajer kebun PT. PD PATI dan tampak personel polisi terus berjaga – jaga mengawal aksi tersebut. (Id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE