Aceh

Tak Kabulkan Gugatan, Polres Aceh Timur Menang Praperadilan Di PN Idi

Tak Kabulkan Gugatan, Polres Aceh Timur Menang Praperadilan Di PN Idi
SIDANG PUTUSAN: Kasikum Iptu JM Tambunan SH (kiri) mengikuti sidang praperadilan di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (25/9). Waspada/Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Otomatis, Polres Aceh Timur menang dalam praperadilan.

“Gugatan sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan hakim tunggal Tri Purnama SH di Pengadilan Negeri Idi,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasikum Iptu JM Tambunan SH, dalam siaran pers, Minggu (29/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Putusan itu dibacakan hakim, Rabu (25/9) sore. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Aceh selaku Termohon I, Kapolres Aceh Timur selaku Termohon II, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur selaku Termohon III dan Kanit Pidum Polres Aceh Timur selaku Termohon IV.

Tambunan menjelaskan, gugatan praperadilan itu diajukan pemohon NA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya Low Office Misra Purnama Wati SH & Associates yang menduga adanya kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam sidang praperadilan tersebut, lanjut Tambunan, Polres Aceh Timur diwakili delapan orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti.

Kemudian di tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim, sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan kuasa hukum tersangka yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan dan penahanan tersangka,” sebut Perwira Pertama dengan dua balok ini.

Disebutkan, sidang Pra Peradilan dengan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sejak tanggal 17 September 2024. “Dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum NA yang menilai proses penetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan cacat prosedural dan syarat kriminalisasi,” timpa Tambunan.

Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, terpisah mengatakan, keputusan hakim sudah bersifat final dan mengikat. “Oleh karenanya, kami berharap para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana,” terangnya Nova. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE