Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tak Kunjung Ada SK, Anggota Dewan Pertanyakan Status PPPK Nagan Raya

Kadis BKPSDM: Lagi Input Beberapa NIP

Tak Kunjung Ada SK, Anggota Dewan Pertanyakan Status PPPK Nagan Raya
Said Alwi Arif Anggota DPRK Nagan Raya.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Akibat tak kunjung ada SK dan pelantikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Nagan Raya mempertanyakan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya.

Calon PPPK di Nagan yang lulus sejak bulan 11 hingga sekarang belum ada titik temu terang, hal ini dapat menjadi tanda tanya, bahkan belum ada informasi akurat tentang PPPK Nagan Raya.

“Sudah 6 bulan setelah pengumuman tidak dikasih SK, bahkan diam begitu saja, sementara kabupaten lain sudah diberikan, ada apa dengan Nagan Raya tercinta ini,” kata Anggota Dewan Nagan Raya Said Alwi Arif kepada Waspada.id Minggu (5/5).

Ia meminta kepada Pemkab Nagan Raya dalam hal ini BKPSDM agar dapat memberikan kejelasan. “Supaya tdak terbelit-belit karena sayang yang lulus hingga kini tidak ada kabar dari pihak terkait,” pinta Said Alwi.

Ia menjelaskan ratusan PPPK yang lulus di Nagan Raya, seharusnya sudah menerima SK. “Ada apa ini kok bisa lama seperti ini, sedangkan di kabupaten lain sudah selesai,” jelas Said Alwi Arif.

Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Nagan Raya Zulfikar Irhas menjelaskan untuk saat ini bukan belum ada SK, akan tetapi lagi menunggu atau menginput NIP. “Makanya agak lama sedikit, sebagian sudah selesai menginput, tinggal beberapa lagi, dalam waktu dekat kita berikan SK tersebut,” ujarnya.

“Karena hanya beberapa orang lagi yang belum siap NIP, kalau sudah siap akan kita beritahukan ke Pj Bupati untuk dapat ditindaklanjuti, dan juga kita infokan lagi nanti,” ujarnya.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE