Aceh

Tak Kunjung Dibahas Di DPRK, APBK Langsa Terancam Penalti

Tak Kunjung Dibahas Di DPRK, APBK Langsa Terancam Penalti
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Kamis (21/11). Foto Waspada/Dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2025 hampir dipastikan gagal disahkan oleh DPRK Langsa. Pasalnya, jika sampai 30 November 2024 tidak juga dibahas dan disahkan legislatif APBK Pemerintah Kota Langsa tahun 2025 bisa menyebabkan adanya penalti dari pemerintah pusat berupa pengurangan dana alokasi umum atau DAU.

Pantauan wartawan, Kamis (21/11) terlihat gedung DPRK Langsa tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda akan ada pembahasan APBK Langsa meskipun tengat waktunya berakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sementara informasi yang dihimpun wartawan di DPRK Langsa, buku Rancangan APBK Langsa telah dikirimkan dua pekan lalu oleh Pemerintah Kota Langsa ke DPR Kota Langsa untuk dilakukan pembahasan, namun sampai saat ini pihak legislatif belum juga ada tanda-tanda melakukan pembahasan tersebut.

Padahal, jika sampai akhir 30 November 2024, atau satu bulan sebelum masuk tahun anggaran baru harus sudah selesai dibahas dan disahkan. Selain itu juga, dampak dari tidak dibahasnya APBK Langsa terancam terkena penalti dan akan dipotong 25 persen anggaran DAU APBK pemerintah Kota Langsa.

Sementara jika merujuk kepada ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan,

“Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD/APBK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.”

Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD/APBK sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan:
Ayat 2: DPRD/DPRK dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak- hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD/DPRK apabila keterlambatan penetapan APBD/APBK disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD/DPRK dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) tersebut menegaskan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi maka Kepala Daerah dan DPRD/DPRK akan dikenakan sanksi tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian pada ayat (3) menyatakan jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Kepala Daerah yang terlambat menyampaikan Raperda tentang APBD/APBK sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam angka 6 tabel 5 angka Romawi IV Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD/APBK Tahun 2020 maka DPRD dibebaskan dari ancaman sanksi tersebut.
Namun sebaliknya jika keterlambatan dalam proses penyusunan Raperda tentang APBD/APBK disebabkan oleh DPRD/DPRK maka Kepala Daerah ikut menanggung akibatnya dengan turut menerima sanksi administrasi bersama DPRD yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
Hal tersebut kembali dipertegas sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

Pasal 106, ayat (1)
Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD/APBK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Tentunya, dampak dari terlambatnya R-APBK Langsa sangat merugikan pemerintah daerah, dimulai dari dipotong anggaran belanja, penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) atau jika tak kunjung dibahas akan dipotong sebesar 25 persen, dan menjadi sorotan Monitoring Center for Prevention, Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) dan akan banyak mata anggaran yang terpotong akibat APBK tersebut jika tak kunjung disahkan.

Kemudian, data yang diterima wartawan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa untuk usulan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 berkisar Rp457.655465.000.

Jadi, jika R-APBK belum juga dibahas dan disahkan nantinya, anggaran DAU tahun 2025 Kota Langsa bisa terpotong 25 persen yang secara otomatis bisa berimbas ke pengelolaan keuangan daerah.

Sementara isu yang beredar, kabar tidak dibahasnya APBK Langsa tahun 2025 ada unsur kesengajaan agar nantinya penggunakan anggaran belanja pemerintah Kota Langsa menggunakan peraturan wali kota (Perwal).

Menurut anggota DPRK Langsa, Syamsul Bahri biasa disapa Robert, ini benar-benar kacau, tahun anggaran 2024 akan berakhir. Namun sampai saat ini buku R-APBK tahun 2025 yang diserahkan pemerintah Kota Langsa belum ada tanda-tanda akan dibahas.

Selain itu, jika turus berlarut hampir dipastikan APBK Langsa gagal disahkan dan bisa berdampak kepada penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), dan fatalnya bisa dilakukan terhambatanya pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2025.

“Pengesahan APBK 2025 jangan sampai terlambat melebihi bulan Desember tahun ini. Keterlambatan pembahasan angggaran akan merugikan daerah karena terkena pemotongan bantuan keuangan dari pusat,” ujarnya.

Sambung Robert lagi, persoalan ini bisa diselesaikan jika posisi ketua yang dinilai sibuk berkampanye mau serius membahas R-APBK Langsa tahun 2025, karena persoalan ini bukan kepentingan satu orang saja. Akan tetapi banyak pihak dan akan berdampak ke Pemko Langsa dan tenaga honor, kontrak di SKPK yang nantinya terkena 25 persen pemotongan anggaran belanja daerah akibat terkena finalti oleh pusat.

“Tentu pada akhirnya masyarakat yang dirugikan kalau APBK  terkena penalti, karena berdampak kepada perekonomian masyarakat Kota Langsa yang semakin sulit,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Gunawan Abdillah, SSTP yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau buku R-APBK sudah masuk ke DPRK Langsa.

“Benar bang, buku R-APBK Langsa dari Pemko Langsa sudah masuk ke sekretariat, namun belum ada tanda-tanda akan dibahas, karena masih terkendala tatib dan AKD yang belum terbentuk,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan, yang dikonfirmasi wartawan terkait anggaran DAU Kota Langsa, menguraikan bahwa, untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Langsa tahun 2025 berkisar Rp457.655465.000.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE